bakabar.com, KUALA KAPUAS – Diduga tak berizin, bangunan warung di kawasan lapangan tenis Antang Kuala Kapuas, Kalteng, dibongkar aparat Satpol PP, Senin (1/8).
Pembongkaran dipimpin langsung Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP dan Damkar Kapuas, Ricky Adi Saputra.
Kegiatan pembongkaran bangunan warung tersebut juga didampingi perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPRD) setempat.
“Hari ini kami melakukan pembongkaran atau penertiban bangunan yang berada dilokasi aset Pemda yaitu di kawasan lapangan tenis Antang,” katanya
Menurut Ricky bangunan yang dibongkar pihaknya tersebut tidak memiliki izin bangunan (IMB) dan juga tidak ada semacam kontrak sewa menyewa dengan Pemda.
“Kita sudah beberapa kali berikan teguran atau peringatan untuk membongkar, tapi tidak dibongkar juga. Jadi, hari ini kami langsung yang membongkar,” tegasnya.
Sementara itu terkait bangunan lainnya di kawasan lapangan tenis Antang tersebut. Ricky mengatakan bangunan itu juga akan segera dibongkar.
“Karena pemiliknya masih meminta waktu sampai dengan PLN mencabut meteran listrik dan pemiliknya bersedia membongkar sendiri bangunan rumahnya itu,” beber Ricky.
Sementara itu Kasiyati pemilik warung mengaku legowo bangunan warungnya dibongkar Satpol PP. Karena sebelumnya memang sudah ada pemberitahuan.
“Saya legowo saja dibongkar. Rencananya kalau masih diizin berjualan disini nanti pakai gerobak saja, tapi kalau tidak diijinkan juga ga papa,” ucap pedagang gorengan ini.