bakabar.com, PARINGIN - Akhir-akhir ini marak sepeda listrik dikendarai anak-anak di jalanan umum Kabupaten Balangan. Kasatlantas Polres Balangan, Iptu Tatak Kusdaryono menyebut penggunaan sepeda listrik dilarang di jalan umum.
"Bahwa soal penggunaan sepeda listrik di jalan umum sebenarnya sudah ada peraturannya yang mengatur, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yaitu tentang Kendaraan Tertentu. Kendaraan tertentu yang dimaksud ini termasuk adalah sepeda listrik," ujar Tatak Kusdaryono kepada bakabar.com, Jumat (18/8/2023).
Iptu Tatak mengatakan dalam Permenhub dijelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau trotoar yang memungkinkan. Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan umum.
"Di peraturan itu dijelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu atau di trotoar yang memungkinkan, tidak boleh digunakan di jalan umum," jelasnya.
Ia juga menerangkan, untuk keselamatan, pengguna wajib menggunakan helm dan berkendara dengan kecepatan tidak lebih dari 20 km/jam. Pengendara atau pengemudi juga sudah harus lebih dari 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua.
Terakhir, Ia mengimbau agar anak-anak tidak menggunakan sepeda listrik di jalan Umum.
"Kalau di jalan kompleks-kompleks perumahan yang tidak banyak kendaraan itu tidak ada larangan untuk anak-anak naik sepeda listrik," jelasnya.