bakabar.com, BANJARMASIN - Kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi selama ini, ternyata jumlahnya jauh lebih banyak dari yang telah terlaporkan.
Hal ini bukan saja disebabkan oleh takutnya korban untuk melaporkan kekerasan dan pelecehan yang dialami, namun juga karena sulitnya akses dalam pencapaian layanan pengaduan dan kurangnya informasi yang dimiliki perempuan dan anak.
Seperti kasus pelecehan dan pencabulan yang belum lama ini terjadi di Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Seorang ayah berinisial R (41) tega mencabuli anak kandungnya RW (18) selama 14 tahun, sejak Si anak berusia empat tahun hingga berusia 18 tahun.
Bahkan setelah kasusnya terbongkar, sang ayah mengakui tidak saja mencabuli RW tetapi juga kakak RW.
Kasus memalukan ini baru terungkap, setelah ibu korban melapor perbuatan suaminya ke Polres Banjarbaru, Minggu (25/11/2018).
Terhadap para korban, seperti yang menimpa RW ini, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Titi Eko Rahayu, menegaskan agar para korban harus mendapatkan perhatian, baik penanganan pengaduan, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial.
"Kebutuhan perempuan dan anak korban kekerasan harus mendapatkan perhatian, baik itu penanganan pengaduan, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial, '' kata Titi Eko, saat menjadi narasumber dalam kegiatan "Advokasi Pembentukan SATGAS PPA" di Denpasar, Bali, Selasa (27/11) dalam pers release kepada bakabar.com.
Ia mengakui, meski Dinas PPA (UPTD PPA) telah menyediakan layanan bagi korban kekerasan, namun pada umumnya penanganan kasus tersebut terkadang tidak dilakukan penjangkauan dan identifikasi, sehingga layanan tidak sesuai dengan kebutuhan korban.
Oleh sebab itu, menurutnya, SATGAS PPA hadir untuk membantu dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, diantaranya melalui penjangkauan korban, identifikasi kasus, perlindungan di lokasi kejadian, pengungsian sementara, serta melakukan rekomendasi.
Editor : Milhan Rusli