bakabar.com, KANDANGAN - AH (40) tertangkap tangan oleh Tim Satgas Karhutla gabungan Polri-TNI dan masyarakat Hulu Sungai Selatan (HSS) ketika sedang membakar lahan di Desa Baru, Kecamatan Daha Barat.
Penangkapan dilakukan ketika Tim Satgas Karhutla melaksanakan patroli dalam rangka upaya memadamkan api di lahan yang terbakar di Desa Baru Kecamatan Daha Selatan HSS pada Sabtu (19/8) kemarin.
Pukul 17.00 WITA, anggota Satgas Karhutla HSS mendapati seseorang yang menggunakan baju kaos warna merah coklat sedang melakukan pembakaran lahan di lokasi tersebut.
Melihat yang dilakukan seorang pria itu, Tim Satgas Karhutla langsung meneriaki supaya jangan melakukan pembakaran dan berupaya mendatangi titik terbakarnya lahan.
Tim Satgas Karhutla akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembakaran lahan. Saat diamankan terduga pelaku mengaku bernama AH dan lahan tersebut miliknya.
Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu menjelaskan, setelah anggota Satgas Karhutla mengintrogasi pelaku berinisial AH mengaku sempat melakukan pembakaran seluas 18,23 x 16,09 meter.
"Kebakaran tidak sempat meluas karena api berhasil dipadamkan oleh Tim Satgas Karhutla gabungan," kata AKBP Leo Martin Pasaribu, Minggu (20/8) sore.
Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kaos warna merah coklat, celana pendek warna merah maron, alat semprot air, beserta flashdisk yang berisi video pelaku pembakaran hutan atau lahan ke Mapolres HSS.
AH dikenakan Pasal 187 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang tindak pidana dengan sengaja melakukan pembakaran yang dapat menimbulkan bahaya umum bagi barang.
AKBP Leo Martin Pasaribu menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak ada yang berhadapan dengan hukum.
"Jangan berhadapan kami pada saat kami sedang melakukan penegakan hukum karena ancaman pidananya sangat berat. Mari hentikan Karhutla dan lestarikan alam kita," tandasnya.
Baca Juga: Bawa Sajam Nonton Lomba Layang-layang, Warga Simpur HSS Diamankan Polisi