Regional

Sambut Hari Raya Idulfitri, Lapas Pamekasan Usulkan 620 Napi Terima Remisi Khusus

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, mengusulkan 620 narapidana mendapatkan remisi khusus pada Lebaran 2023.

Featured-Image
Kegiatan pembianaan warga binaan di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur. (Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, mengusulkan 620 narapidana mendapatkan remisi khusus pada Lebaran 2023.

Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan Seno Utomo menerangkan pihaknya akan mengusulkan remisi khusus tersebut ke Keamenterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ia merinci narapidana yang mendapatkan remisi khusus tersebut di ataranya 125 orang yang diusulkan mendapatkan pengurangan hukuman selama 15 hari. Sedangkan 428 orang lainnya diusulkan dapat pengurangan hukuman 1 bulan.

"Mereka sudah memenuhi ketentuan UU yakni sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar," katanya seperti dilansir Antara, Jumat (7/4).

Baca Juga: 1.466 Narapidana Dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Selain kedua kelompok napi tersebut, 46 orang di antaranya diusulkan mendapatkan remisi 1 bulan 45 hari dan sebanyak 21 orang diusulkan dapat remisi 2 bulan.

Seno mengungkapkan hingga saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Pamekasan berjumlah seribu orang lebih. Dari total tersebut, yang memenuhi syarat memperoleh remisi khusus Idulfitri 1444 Hijriah sebanyak 620 orang/

"Biasanya, SK remisi kami terima pada H-1 Lebaran dan penyerahan setelah Salat Id atau pada hari H Lebaran," katanya.

Ia membandingkan usulan remisi untuk napi tahun ini berjumlah lebih banyak jika dibandingkan tahun lalu yang hanya berjumlah 532 narapidana.

Baca Juga: Kemenkumham Berikan Remisi Khusus Imlek kepada 26 Narapidana

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti bersyarat, disebutkan beberapa jenis remisi, yakni remisi umum, remisi umum susulan, khusus, remisi khusus susulan, dan remisi tambahan.

Remisi umum diberikan pada Hari Peringatan Kemerdekaan RI 17 Agustus, sedangkan remisi umum susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Gedung Kemenkumham Kebakaran, Lalu Lintas Jalan Rasuna Said Macet

Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, sedangkan remisi khusus susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut. Mereka telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Adapun yang dimaksud dengan remisi tambahan, yakni kedua remisi di atas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner