Penggerebekan Kampung Narkoba

Saleh Puntun, Bos 'Kampung Narkoba' Kalteng Diburu!

Nama Salihin alias Saleh Puntun kembali menjadi perbincangan hangat setelah kasus tewasnya Aipda Andre (38).

Featured-Image
Saleh Puntun masuk dalam radar perburuan kejaksaan setelah sempat divonis bebas. apahabar.com/Andre

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Nama Salihin alias Saleh Puntun kembali menjadi perbincangan hangat setelah kasus tewasnya Aipda Andre (38).

Saleh yang merupakan terpidana kasus narkoba itu menghilang bak ditelan bumi. Sempat bebas, Saleh kembali divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung RI. Itu dalam sidang kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Vonis tersebut dikeluarkan pada Selasa (25/11) lalu. Berdasar putusan kasasi nomor 5682 K/Pid.Sus/2022. Bertindak sebagai ketua majelis hakim MA adalah Suhadi, didampingi dua hakim anggota: Soesilo dan Suharto. Mereka membatalkan putusan pengadilan negeri Palangka Raya bernomor 17/Pid,Sus/2022/PN Plk tertanggal 24 Mei 2022.

Baca Juga: Mencengangkan, Motif Pembunuhan Polisi di 'Kampung Narkoba' Puntun

Kabar menghilangnya Saleh Puntun juga dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwijo. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian untuk dilakukan eksekusi.

“Saat ini kami belum mengetahui di mana keberadaan yang bersangkutan, kami masih melakukan pencarian. Nanti kalau sudah ketemu, kita eksekusi,” ujarnya, Rabu (7/12).

Polisi tewas puntun Kalteng
Jasad Aipda Andre dievakuasi menggunakan gerobak setelah tewas dikeroyok sejumlah orang di Puntun, kompleks yang dikenal sebagai kampung narkobanya Kalteng. Foto: Indeksnews

Totok menyebut jajarannya bakal memaksimalkan penggunaan teknologi informasi atau IT untuk memburu Saleh. 

"Kami sudah menerima putusan kasasi dari MA bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah atas kasus narkoba yang menjeratnya," bebernya.

Baca Juga: Tampang Para Pembunuh Polisi Kalteng di 'Kampung Narkoba' Puntun

Kasus terus menyita perhatian masyarakat. Sebab, pada saat putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Saleh divonis bebas oleh majelis hakim. 

Sejumlah ormas Dayak merasa geram. Saleh dikenal sebagai orang yang memiliki sepak terjang dalam dunia hitam peredaran gelap narkoba di Puntun, kompleks yang dikenal sebagai kampung narkobanya Kalteng. 

Saleh juga ketap menjadi target operasi dari polisi, BNN, hingga pada kasus yang terakhir terbukti memiliki 200 gram narkoba jenis sabu, 21 Oktober 2021.

Bunyi putusan amar kasasi seperti yang dikutip dari http://sipp.pn-palangkaraya.go.id yaitu: Saleh terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram.

Putusan ini pun hampir sama dengan tuntutan JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang disampaikan oleh JPU Dwinanto Agung Wibowo agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp2 milliar dengan subsider 3 bulan penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner