bakabar.com, PALANGKA RAYA - Satu per satu terduga pembunuh Aipda Andre Wibowo di 'kampung narkoba' Puntun, Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil ditangkap.
Informasi dihimpun bakabar.com, sampai Sabtu malam (12/3) total sebanyak delapan orang berhasil diamankan. Enam di antaranya diduga kuat terlibat langsung aksi pembunuhan
"Dua masih dalam pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Eko Saputro kepada bakabar.com.
Penangkapan mereka semua dilakukan di kompleks Puntun yang selama ini dikenal sebagai 'kampung narkoba'. Di markas Saleh Puntun, terpidana kasus sabu seberat 200 gram itu, penangkapan diwarnai aksi saling kejar polisi dengan pelaku.
Baca Juga: Saleh Puntun Bebas, Hakim PN Palangka Raya Diperiksa
Berusaha kabur begitu mengetahui polisi datang, mereka diamankan dalam kondisi wajah penuh lumpur. "Mereka kabur ke arah hutan, memang lokasinya rawa-rawa," jelasnya.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan empat sampai lima senjata tajam jenis parang. Termasuk di antaranya puluhan butir peluru gotri. Yang umumnya digunakan untuk senjata lunak.
Sisi lain, polisi yang melakukan penggerebekan di rumah Saleh Puntun gagal menemukan barang bukti sabu. Mereka hanya mendapati beberapa alat hisap. Termasuk beberapa butir pil zenith.
Sampai berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku untuk mengetahui motif pengeroyokan berujung tewasnya Aipda Andre.
Kronologis Kasus
Aipda Andre ditemukan sudah dalam kondisi bersimbah darah, Jumat (2/12). Ia merupakan salah satu personel kedokteran Polda Kalteng. Saat ditemukan warga, terdapat sejumlah luka di sekujur tubuh Andre.
Aipda Andre diduga dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal dengan menggunakan senjata tajam, benda tumpul hingga senapan angin.
Sebelum dinyatakan tewas, korban sempat mendapatkan pertolongan oleh warga sekitar. Andre digotong menggunakan gerobak untuk menuju RS Bhayangkara.
Namun di tengah perjalanan, nyawa korban sudah tidak tertolong. Aipda Andre dinyatakan meninggal dunia akibat kehabisan darah.