Gugatan Koalisi Sipil

Salah Kaprah Penunjukan Pj Gubernur, Koalisi Sipil Gugat Jokowi dan Mendagri!

Koalisi masyarakat sipil menilai langkah kementerian dalam negeri dalam menunjuk PJ Gubernur sangat ugal-ugalan. Sebab dinilai telah melanggar konstitusi.

Featured-Image
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti. Foto: Kongres Kebudayaan Desa

bakabar.com, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil menilai langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menunjuk Pj Gubernur sangat ugal-ugalan. Sebab, hal itu dinilai telah melanggar konstitusi.

"Kami menilai ugal ugalan karena mereka menunjuk PJ Gubernur semaunya pemerintah dan melanggar konstitusi," kata Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti saat ditemui di kantor LBH Jakarta, Minggu (21/5).

Karena itu, dirinya mendukung gugatan yang dilakukan koalisi sipil yang dialamatkan kepada Mendagri serta Presiden RI Joko Widodo terkait ketiadaan aturan teknis pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Tabur Bunga: Simbolisasi Kematian Demokrasi

Menurutnya, tidak bertindaknya Jokowi sebagai tergugat pertama untuk menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan Pj kepala daerah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan.

Sebab, penerbitan peraturan pelaksana itu seharusnya merupakan tindak lanjut atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tepatnya Pasal 201 dan 205, juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022.

"Dalam amandemen konstitusi itu dikatakan bahwa yang namanya pemerintah daerah itu harus dipilih secara demokratis. Dan itu pegangan kita," tegasnya.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Cium Indikasi Kecurangan Penyelenggaraan Pemilu

Lebih lanjut, kata Bivitri, setiap warga negara memiliki hak memilih karena partisipasi politik politik warga tidak hanya saat diadakannya pencoblosan saat pemilu semata, melainkan juga urusan soal penunjukan Pj Gubernur perlu mendapatkan perhatian masyarakat.

Dengan alasan itu, Bivitri bersama dengan Perludem dan ICW mendesak agar pemerintah segera tranparasi soal petunjuk teknis penunjukan penjabat kepala daerah, seperti diamanatkan Mahkamah Konstitusi dan ORI.

Editor
Komentar
Banner
Banner