News

Saksi Ahli Hukum Pidana Pertanyakan KPK: Penetapan Tersangka Diawal Proses Penyidikan

apahabar.com, JAKARTA – Ahli hukum Pidana dan Perdata menilai kalau penetapan tersangka pada Bendum NU Mardani H….

Featured-Image

bakabar.com, JAKARTA –Ahli hukum Pidana dan Perdata menilai kalau penetapan tersangka pada Bendum NU Mardani H. Maming tidak sah. Sebab, terdapat proses dilanggar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Pernyataan Doctor Flora, proses dimulainya penyidikan tidak boleh menetapkan tersangka, itu ada cacat dan bisa membuat penetapan tersangka tidak sah,” kata tim kuasa hukum Denny Indrayana saat menghadiri sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Ahli menyebutkan, apabila KPK menetapkan tersangka di awal proses penyidikan, maka proses itu salah dan status tersangka tidak sah. Menurut hukum yang berlaku, penetapan tersangka dilakukan diakhir proses penyidikan setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

“Untuk menjelaskan KPK tidak berwenang menangani perkara ini, ada proses penyidikan yang melanggar HAM dan due process of law,” tutur mantan Wamenkumham itu.

Selain itu, ahli Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-Undangan Aan Eko Widiarto menambahkan KPK tidak berwenang menangani perkara tersebut.

Keputusan Bersama antara KPK, Polri, dan Kejaksaan tahun 2012 yang diungkapkan ahli. KPK tidak dapat lagi memproses perkara yang sama, apabila institusi lain sudah memproses perkara itu.

“Doctor Aan menegaskan pemaknaan pasal 50, KPK tidak berwenang menangani perkara mardani H Maming karena sudah ada penanganan perkara yang sama di Kejaksaan Agung,” kata Denny seusai sidang.



Komentar
Banner
Banner