bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IIIDPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri mengungkap secara transparan data yang disampaikan Aiptu (Purn) Ismail Bolong yang beredar di media sosial terkait dugaan mafia tambang yang diduga melibatkan Perwira Tinggi (Pati) Polri.
"Pengakuan yang bersangkutan (Ismail Bolong) bahwa video itu atas perintah dan dipaksa orang lain, maka lebih baik dibuktikan secara terbuka agar semua pihak mengetahui perkaranya," kata Sahroni kepada para wartawan, di Jakarta, Senin (7/11).
Dia menilai semua pihak perlu diperiksa dan diminta keterangan untuk mengungkap kebenaran atas pernyataan Ismail yang menyebutkan ada Perwira Tinggi (Pati) Polri dalam dugaan mafia tambang maupun pernyataan bantahannya.
Baca Juga: Dugaan Suap Tambang, Prodem Berencana Laporkan Kabareskrim Siang Ini
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar nama baik Kepala Bareskrim dipulihkan dan tidak menjadi fitnah di masyarakat.
“Iya periksa semua itu lebih baik, agar nama baik Kabareskrim dipulihkan, tidak menjadi fitnah lagi," ujarnya. Seperti dilansir Antara.
Sahroni menilai pernyataan Ismail Bolong bisa dilaporkan jika pernyataannya itu tidak benar atas tuduhan pencemaran nama baik.
Dia mengatakan pernyataan Ismail di media sosial dengan dua versi, sangat menyedihkan karena membuat suasana tidak nyaman di masyarakat.
Baca Juga: IPW Desak Kapolri Bentuk Timsus Kawal Kasus Pertambangan Ilegal
"Awalnya untuk buat suasana tidak nyaman di publik, 'psywar'. Kalau benar tidak apa-apa, apabila tidak maka nama baik Kabareskrim tercemar sehingga yang bersangkutan bisa dilaporkan pencemaran nama baik," katanya.
Video Pengakuan Ismail
Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar-Rp10 miliar tiap bulan.
Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.