Opini

Sahkah Non Sayyid/Syarif Menikahi Syarifah?

Oleh: Ustadz Habibullah MASALAH Kafa’ah ramai diperbincangkan akhir-akhir ini. Topik ini menjadi buah bibir di wilayah…

Featured-Image
ilustrasi. Foto-net

Oleh: Ustadz Habibullah

MASALAH Kafa'ah ramai diperbincangkan akhir-akhir ini. Topik ini menjadi buah bibir di wilayah Kalimantan Selatan khususnya, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Perdebatan pun tidak terelakkan dari yang pro dan yang kontra.

Ramainya perdebatan di kalangan "terpelajar" tentang Kafa'ah, membuat masyarakat kebingungan dengan "makhluk asing" bernama Kafa'ah ini. kebingungan mereka seperti penonton bulu tangkis yang berada di "tengah"; shuttlecock (kok) ke kanan, tengok ke kanan. Kok ke kiri, nengok ke kiri.

Nah, "maras" dengan kondisi itu, penulis pun berinisiatif memberitahu kalangan awam tentang apa itu Kafa'ah. Semoga tulisan ini bisa sedikit mengenalkan apa sebenarnya yang dimaksud dengan Kafa'ah tersebut.

Kafaah menurut bahasa adalah tasaawy atau ta’adul yaitu persamaan dan perpadanan (kesetaraan). Sedangkan menurut istilah, Kafa'ah adalah suatu perkara yang ketiadaannya dapat melahirkan celaan atau aib (dari orang lain).

Misalnya, gadis yang menikah dengan perjaka dari status sosial lebih rendah akan melahirkan cercaan dan cibiran dari orang lain. Maka hal ini disebut tidak kafa'ah atau tidak sekufu'.

Batasan kafaah adalah keselarasan antara calon mempelai pria dengan calon mempelai wanita dalam tinggi dan rendahnya status sosial di masyarakat adalah dengan terbebasnya si suami dari aib nikah yang memperbolehkan fasakh, seperti impoten dan lainnya.

Kesimpulannya, Kafa'ah secara garis besar ditinjau pada dua:

  1. Status atau strata sosial di masyarakat
  2. Aib nikah

Dalil Kafa'ah yang dijadikan landasan oleh Imam Syafi'i adalah hadits tentang Barirah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW menyuruh Barirah (yang baru dimerdekakan) untuk memilih tetap bersama suaminya yang statusnya masih budak atau lebih memilih bercerai. Barirah pun memilih cerai.

Kamal bin Humam berkata, hadits tersebut dhaif, namun bersumber dari banyak riwayat, yang mana satu sama lain saling menguatkan. Sehingga, bisa dijadikan hujjah dan naik ke tingkat hadits hasan. Sebab diduga kuat, kandungan makna hadits ini shahih dan bersumber dari Rasulullah SAW.

Dalil aqlinya (akal): Pernikahan adalah membina kemaslahatan rumah tangga antara suami dan istri. Kemaslahatan tersebut biasanya tidak akan terwujud kecuali ada kesamaan dan kesepadanan antara kedua belah pihak. Sebab, seorang wanita mulia (biasanya) enggan hidup berdampingan dengan laki-laki dari kalangan bawah.

Sebagaimana nash-nash hadits, Kafa'ah ditinjau dari sisi laki-laki, bukan dari perempuan. Artinya, status sosial laki-laki harus sepadan dengan wanita atau lebih tinggi. Alasannya, wanita biasanya yang menolak untuk menikah dengan laki-laki, bukan laki-laki yang menolak perempuan, dan kemuliaan seorang anak ikut pada bapaknya, bukan ibunya.

Bagaimana caranya menimbang Kafa'ah?

Ada 5 kategori yang diperhatikan dalam Kafa'ah

  1. Selamat dari aib-aib nikah yang terdiri dari judam (kusta), baras (belang putih di kulit), rataq (tersumbatnya saluran jimak dengan daging), qorn (tersumbat tempat jimak dengan tulang), jab (putus dzakarnya), dan unnah (impoten).
  2. Merdeka, wanita merdeka tidak sekufu' dengan laki-laki yang budak.
  3. Nasab; wanita arab tidak sekufu' dengan non arab, wanita quraisy tidak sekufu' dengan laki-laki non quraisy', wanita keturunan Bani Hasyim dan Mutthalib tidak sekufu' dengan yang lain.
  4. Iffah (keterjagaan dari maksiat), laki-laki fasiq tidak sekufu' dengan wanita shalehah.
  5. Mata pencaharian/pekerjaan (hirfah), wanita yang kerja kantoran atau anak bupati, hakim, dan ulama tidak sekufu' dengan anak tukang sapu, dan seterusnya.

Kedudukan Kafa'ah dalam nikah

Para ulama Syafi'i, Hanafi, Maliki dan Hanbali sepakat bahwa Kafa'ah diperhitungkan dalam sebuah pernikahan, sebab Kafa'ah biasanya yang dijadikan pertimbangan untuk menerima calon menantu laki-laki.

Kendati demikian, Kafa'ah tidak termasuk syarat sahnya sebuah pernikahan. Seperti sebagian besar kasus, nikah bisa sah tanpa ada Kafa'ah di saat wanita dan walinya sepakat menerima kehadiran laki-laki yang tidak sekufu'.

Jika salah satunya (antara wali dan calon mempelai wanita) tidak setuju, maka tidak sah.

Ini kesepakatan para ulama dan tidak ada yang membantahnya. Ini juga riwayat yang datang dari Umar, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan lain-lain.

Dalil kesahan pernikahan seorang wanita dengan lelaki yang tidak sekufu' adalah hadits Nabi yang menerangkan bahwa beliau menikahkan puterinya dengan laki-laki yang tidak sekufu'. Sebab, tidak ada seorang pun di dunia yang sekufu' dengan Nabi SAW. Selain itu, beliau juga beliau memerintahkan Fatimah Binti Qois (wanita keturunan Quraisy) menikah dengan Usamah bin Zaid (seorang budak) dan masih banyak hadits yang lain.

Bagaimana pernikahan syarifah dengan lelaki bukan sayyid/syarif?

Pernikahan seorang syarifah dengan laki-Laki bukan sayyid atau syarif menurut Madzhab Syafi'i hukumnya ditafshil (dirinci). Apabila salah satu dari wali atau wanita tidak setuju, maka hukumnya tidak sah. Jika keduanya setuju, maka hukumnya sah.

Lantas bagaimana dengan pernyataan Habib Abdurrahman bin Muhammad dalam Kitab Bughiyatul Mustarsyidin: "Seorang syarifah yang dilamar oleh selain syarif, maka saya tidak melihat kebolehan menikah meskipun wanita dan walinya setuju"?

Ungkapan di atas adalah pendapat internal Alawiyin (Bani Alawi) dan bukan bagian dari Madzhab Syafi'i dan Madzhab yang lain. Sebab semua ulama madzhab sepakat bahwa pernikahan bisa sah, meskipun tidak ada Kafa'ah bila calon mempelai wanita dan walinya ridha. Hal itu didasarkan pada hadits-hadits yang disebutkan di atas.

Sedangkan dalam Madzhab Maliki yang dihitung dalam Kafa'ah hanya dua; agama dan kondisi atau keberadaan suami. Yang dimaksud agama, yaitu orang tersebut beribadah dengan syariat Islam. Sedangkan yang dimaksud dengan kondisi, yaitu seorang suami selamat dari aib nikah.

Imam Malik dan Imam Tsaury tidak memasukkan nasab sebagai bagian yang diperhitungkan dalam Kafa'ah.

Suatu ketika, pernah ditanyakan kepada Imam Malik bahwa sebagian kaum membedakan antara arab dan budak, maka beliau menganggap itu sesuatu yang sangat besar dan beliau berkata, "Semua ahli Islam, sebagian dari mereka untuk sebagian yang lain adalah sama (sekufu'), karena Allah berfirman: Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu.” (QS Al Hujurat:13)

Sedangkan Imam Tsaury berkata, "Kafaah tidak diperhitungkan di dalam nasab karena manusia semuanya sama berdasarkan hadits Nabi SAW: Tidak ada keutamaan bagi orang arab melebihi atas orang ajam (selain arab) dan tidak orang ajam atas orang arab dan tidak orang berkulit merah atas yang berkulit hitam dan tidak yang berkulit hitam atas yang berkulit merah kecuali dengan takwa.

Bagaimana Jika dianggap memutus nasab?

Sejarah mencatat, adanya pernikahan antara wanita keturunan Rasulullah shallallahu alaih wa sallam dengan pria yang bukan keturunan beliau. Bahkan di saat keturunan Nabi masih sedikit dan sangat diharapkan banyaknya lahir keturunan beliau. Berikut diantaranya:

  1. Sukainah binti Husain bin Fathimah binti Muhammad Rasulillah, menikah dengan Zaid bin Umar bin Utsman bin Affan.
  2. Fathimah binti Husain bin Fathimah binti Muhammad Rasulillah, menikah dengan Abdullah bin Amr bin Utsman bin Affan. (Nasabu Quraisy li al-Zubairi, juz IV/114 dan 120).
  3. Fathimah binti Ali Zainal Abidin bin Husain bin Fathimah binti Muhammad Rasulillah, menikah dengan Al-Mundzir bin Zubair bin Al-Awam.
  4. Idah binti Ali Zainal Abidin bin Husain bin Fathimah binti Muhammad Rasulillah, menikah dengan Nuh bin Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah.
  5. Fathimah binti Hasan Al-Mutsanna bin Hasan bin Fathimah binti Muhammad Rasulillah, menikah dengan Ayyub bin Maslamah Al-Makhzumi.
  6. Ummul Qasim binti Hasan Al-Mutsanna bin Hasan bin Fathimah binti Muhammad Rasulillah, menikah dengan Marwan bin Aban bin Utsman bin Affan.

Pernikahan mereka dipandang sah dan tidak ada dari kalangan ulama yang mempermasalahkannya dan tidak ada yang mencela suami mereka sebagai “pemutus nasab”.

img

Ustadz Habibullah Foto-istimewa

Penulis adalah Alumni IAI Al Khoziny Sidoarjo

Wallahu a’lam bis shawab.

======================================================================

Tulisan ini adalah kiriman dari publisher, isi tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.



Komentar
Banner
Banner