bakabar.com, BANJARMASIN – Sempat molor berjam-jam, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan hasil sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin 2020 yang diajukan pasangan calon Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu), dalam sidang putusan, Senin (22/3).
Sidang yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman tersebut mengabulkan sebagian dalil permohonan pemohon AnandaMu.
MK memerintahkan KPU Banjarmasin menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 3 kelurahan, Mantuil, Murung Raya, dan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Sidang seharusnya dimulai sejak pukul 13.30 WIB, namun molor hingga melewati pukul 20.00 WIB.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Banjarmasin tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilwali Banjarmasin 2020,” ujar Ketua MK Anwar Usman, dalam amar putusannya.
BirinMu Pertanyakan Putusan MK, Kotak Suara Dibuka sampai Surat Pernyataan Aziz
Praktis, MK membatalkan keputusan KPU Banjarmasin tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilwali Banjarmasin 2020 Nomor 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/XII/2020.PSU di 3 kelurahan tersebut mesti digelar paling lama 30 hari kerja sejak diucapkannya putusan MK.
Hasil pelaksanaan PSU ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan surat keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil Pilwali Banjarmasin 2020. Selanjutnya diumumkan oleh termohon tanpa harus melaporkan pada mahkamah.
Kemudian, memerintahkan kepada KPU Banjarmasin mengangkat ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK yang baru -bukan yang sebelumnya- di kecamatan 3 kelurahan tersebut.
Termasuk memerintahkan KPU RI dan Bawaslu RI melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Banjarmasin beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan PSU. Dan, memerintahkan Polri melakukan pengamanan saat proses pemungutan suara ulang.
Sidang Pembuktian AnandaMu, Koordinator Banjarmasin-Baiman 2 Beri Kesaksian
Dalam permohonannya, paslon AnandaMu mengajukan sejumlah dalil kecurangan, dan pelanggaran saat Pilwali Banjarmasin 2020. Antara lain, penggunaan Kartu Baiman 2, hingga pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap atau (DPT).
KPU Banjarmasin sebelumnya telah menetapkan Ibnu Sina-Arifin Noor sebagai pemenang dengan raihan suara terbanyak, 90.908 suara. Sedangkan Ananda-Mushaffa mendapatkan 74.154 suara.
Ananda menduga selisih 16.826 suara di antara keduanya didapatkan dari kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) hingga memengaruhi perolehan suara akhir.
Karenanya, menggandeng pengacara seperti Bambang Widjojanto, Ananda mantap menggugat KPU agar MK membatalkan penetapan hasil Pilwali Banjarmasin 2020 itu.