New Normal

Sah! Jokowi Resmi Cabut Aturan PPKM

Presiden Joko Widodo resmi memutuskan untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12)

Featured-Image
Presiden Joko Widodo. (Foto: Setkab)

bakabar.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12)

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji selama 10 bulan dan lewat pertimbangan berdasarkan data yang ada, maka hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," ucap Presiden Jokowi, dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12).

Baca Juga: 'Pukulan' Terakhir Sambo, Kapolri hingga Jokowi Kena Gugat

Kendati di beberapa negara lain tren kasus Covid-19 kembali dilaporkan meningkat, contohnya seperti China. Namun, di Indonesia justru sebaliknya. Situasi pandemi Covid-19 di tanah air kini sudah melandai.

"Dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali dan per 27 Desember 2022 kasus harian sebesar 1,7 kasus per 1 juta penduduk," imbuh Jokowi.

Baca Juga: Ramai Soal Isu Reshuffle Kabinet Jokowi, Muhammadiyah: Asal Pemerintah Semakin Baik

Seperti diketahui, keputusan pencabutan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Dengan keputusan ini, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

"Namun demikian, saya meminta kepada seluruh komponen masyarakat dan bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," tegas orang nomor satu di Indonesia itu.

RSDC Wisma Atlet Resmi Ditutup

Beriringan dengan keputusan dicabut nya peraturan PPKM di indonesia, maka operasi dari RSDC Wisma atlet juga rencananya akan berhenti pada besok, Sabtu (31/12).

Rencana pemberian operasi dari RSDC Wisma Atlet itu tentunya mengikuti tren kasus Covid-19 yang menurun pesat.

Hal itu sesuai dengan Surat bernomor B-404.N/KA BNPB/PD.01.02/11/2022 tersebut berisi perihal 'Penghentian Operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran'.

Baca Juga: Jokowi Putuskan Cuti Bersama 8 Hari di 2023, Cek Kapan Tanggal Merahnya

Dalam surat tersebut tertulis bahwa penghentian kegiatan operasional RSDC Wisma Atlet itu dikarenakan menurunnya kasus Covid-19 dan berkurangnya jumlah keterisian di RSDC Wisma Atlet secara signifikan.

"Bersama ini kami sampaikan bahwa untuk operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran juga akan dihentikan operasionalnya per 31 Desember 2022," Isi surat yang ditandatangani oleh kepala BNPB itu, dikutip, Jumat (23/12).

Editor


Komentar
Banner
Banner