News

Jokowi Putuskan Cuti Bersama 8 Hari di 2023, Cek Kapan Tanggal Merahnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 menetapkan tanggal cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN/PNS)

Featured-Image
Presiden Joko Widodo. (Foto: Detik.com)

bakabar.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 menetapkan tanggal cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN/PNS) 2023.

Kepres tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 yang diteken pada 23 Desember 2023 tersebut juga berisi daftar tanggal cuti selama delapan hari di sepanjang 2023.

"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," bunyi Keppres tersebut, seperti dilansir dilansir Detik.com, Kamis (29/12).

Baca Juga: Usai Jokowi Lengser, Kemana Dukungan Suara Projo?

Delapan hari masa cuti bersama yang ditetapkan Jokowi tersebut di antaranya tanggal 23 Januari 2023 untuk memeringati Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Disusul tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) untuk memeringati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Adapun pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Lalu 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Keppres tersebut.

Baca Juga: Relawan Pro Jokowi Tolak Masa Jabatan 3 Periode dan Penundaan Pemilu 2024

Sedangkan PNS yang jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunnya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Pemberian cuti bersama dari Jokowi untuk PNS tidak jauh berbeda dengan pegawai swasta sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

SKB tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Editor


Komentar
Banner
Banner