Akses Kesehatan

Sah Jadi UU Kesehatan, Ini Aspek Penting yang Wajib Jadi Perhatian

Menkes Budi Gunadi Sadikin pastikan akses kesehatan yang mudah dan tangguh hadapi bencana.

Featured-Image
Pengesahan UU Kesehatan lewat rapat paripurna DPR RI, Gedung DPR, Senayan, Selasa (11/7). Foto: menkes.go.id

bakabar.com, JAKARTA –  Menkes Budi Gunadi Sadikin pastikan akses kesehatan yang mudah dan tangguh hadapi bencana. 

Lewat rapat paripurna, DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) Kesehatan pada masa sidang V Tahun 2022-2023, Selasa (11/7).

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin yakin melalui sahnya Omnibus Law RUU Kesehatan menjadi undang-undang ini menjadi pintu baik dalam sistem kesehatan di Indonesia.

Menkes juga menjelaskan melalui RUU Kesehatan bisa membantu standarisasi layanan primer, sehingga masyarakat bisa lebih mudah untuk mengakses perawatan, pengobatan, pembiayaan menjadi lebih transparan.

Budi Gunadi juga menjelaskan, lewat UU Kesehatan yang baru, nantinya nakes akan mendapatkan perlindungan khusus.

Baca Juga: RUU Kesehatan Mengundang Pro dan Kontra, Puan: Keputusan Sudah Diambil

Dikutip dari kemenkes.go.id, berikut adalah aspek yang disempurnakan dari hasil dari pengesahan UU Kesehatan tersebut.

1. Dari fokus mengobati menjadi mencegah
Pemerintah dan DPR RI sepakat, layanan primer yang diberikan harus mengedepankan layanan protomotif dan preventif sesuai siklus hidup. Untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat, pemerintah akan menekan standarisasi jejaring layanan primer dan laboraturiun kesehatan untuk seluruh masyarakat di Indonesia.

2. Dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah
Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa perlu ada penguatan dalam pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastrukur SDM, pemanfaatan telemedicine, sarana prasarana dan pengembangan terharap jejaring layanan prioritas, seperti layanan unggulan nasional yang berstandar internasional.

3. A. Dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri
Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa harus ada penguatan ketahanan farmasi dan alat kesehatan lewat penguatan rantai pasok dari hulu ke hilir. Memprioritaskan penggunaan bahan baku serta produk-produk dalam negeri, memberikan insentif kepada industri yang melakukan penelitian, produksi, dan pengembangan dalam negeri.

B. Dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana
Pemerintah dan DPR RI sepakat diperlukannya penguatan dan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan yang terkoordinasi dengan baik dalam menyiapkan tenaga kesehatan yang suatu waktu diperlukan saat terjadi bencana.

Baca Juga: RUU Kesehatan Jadi Ancaman bagi Nakes dan Kualitas Layanan Kesehatan

4. Dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif
Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menerapkan anggaran berbasis kinerja. Hal ini mengacu pada program kesehatan nasional yang tertuang dalam rencana induk bidang kesehatan yang menjadi pedoman bagi pemerintah dan pemerintah daerah.

5. A. dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata
Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk melakukan percepatan terhadap produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui Pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.

B. dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana.
Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa memerlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku untuk seumur hidup dengan kualitas yang dijamin.

C. dari tenaga kerja kesehatan yang rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus
Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa tenaga medis dan kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam menjalankan pekerjaannya, baik kekerasan, pelecehan, atau perundungan.

6. A. Dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi. Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa dibutuhkan integrasi dalam berbagai sistem informasi kesehatan ke sistem informasi kesehatan nasional yang seharusnya memudahkan masyarakat untuk mengakses data kesehatan yang dimiliki tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu.

B.Dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan
Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa perlunya akselerasi dalam memanfaatkan teknologi biomedis untuk pelayanan kesehatan, termasuk dalam pelayanan kedokteran presisi.

Emanuel Melkiades Laka Lena selaku Pimpinan Komisi IX DPR RI menjelaskan bahwa lewat RUU tentang kesehatan ini memiliki tujuan untuk mengingkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Dalam RUU ini menjabarkan tentang agenda transformasi kesehatan yang sifatnya reformis demi perbaikan pelayanan kesehatan di sektor fasilitas kesehatan primer dan sekunder, melalui penguatan upaya kesehatan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif rehabilitatif  atau paliatif.

Menkes RI Budi Gunadi Sadikin yakin lewat pengesahan RUU Kesehatan ini bisa menjadi awal baru untuk membangun kembali sistem kesehatan Indonesia yang lebih tangguh, baik untuk di daerah tepencil, perbatasan, tertinggal maupun kepulauan.

“Saya ingin mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, swasta maupun organisasi non pemerintah untuk ikut membangun kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ucap Menkes.

Editor
Komentar
Banner
Banner