bakabar.com, PARINGIN - Mantan Bupati Balangan, Asharuddin dinyatakan sah bersalah melakukan penggelapan uang senilai Rp200 juta. Atas dasar itu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Paringin, Kamis (6/1/2022), terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun.
Kasi intelijen Kejari Balangan, Raj Boby menerangkan Hakim Evi Fitriasuti bersama dua hakim anggota Ida Arif Dwi Nurvianto dan Sofyan Anshori Rambe yakin Ansharuddin bersalah sebagaimana pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dengan tuntutan JPU dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun,” ucap Raj Boby F C kepada bakabar.com, Jumat (7/1).
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Balangan, Muhamad Indra yang juga sebagai JPU Atas putusan tersebut terdakwa Ansharuddin yang didampingi penasehat hukum Borneo Law firm menyatakan banding.
“Sementara saya pikir-pikir dulu,” ucap JPU Indra.
Indra mengatakan vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan.
“Saya menuntut terdakwa dengan pasal 372 KUHP dan hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan,” tekannya.
Indra menerangkan dalam dakwaannya, bahwa terdakwa pada hari Jumat 4 April 2014, di rumah jabatan Wakil Bupati Balangan Komp Garuda Maharam di Paringin Kabupaten Balangan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Akibat perbuatan terdakwa, sehingga saksi/korban mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.
Dihubungi terpisah, Ansyaruddin melalui kuasa hukumnya, Pazri membenarkan atas hasil sidang di PN Paringin, Kamis (6/1) dan telah mengajukan banding.
“Akta banding sudah keluar kemarin,” ungkap Pazri kepada bakabar.com via Whatsapp, Jumat (7/1).
Ansharuddin juga pernah terjerat cek kosong Rp1 miliar yang kasusnya ditangani Polda Kalsel, dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sedangkan untuk perkara dugaan penggelapan uang tunai Rp200 Juta ditangani Polres Balangan dan menjalani proses di PN Paringin.