bakabar.com, BATULICIN - Dua pria asal Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Riza (36) dan Iqbal (30), harus mendekam di balik jeruji besi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Keduanya ditangkap pada Kamis (20/10) sekira pukul 00.30 Wita.
"Awalnya Iqbal kami amankan di Jalan Transmigrasi, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat," ucap Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Minggu (23/10).
Kemudian, kata AKP Made, dilakukan pengembangan terhadap penangkapan Iqbal tersebut.
Ternyata, barang haram itu diakuinya milik temannya bernama Riza.
"Sabu yang kami temukan ada 8 paket seberat 2,9 gram yang disimpannya di perkebunan sawit, KM 12, Desa Mekar Sari," tutur AKP Made.
"Kami langsung bergerak menjemput Riza yang disebut si Iqbal. Dia kooperatif," kata AKP Made didampingi Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono.
AKP Made menambahkan, penangkapan kedua tersangka merupakan informasi masyarakat setempat yang sering mengetahui transaksi mereka.
"Tersangka sering melakukan transaksi sabu. Kedua tersangka sudah berada di Mapolsek untuk berproses," tukas AKP Made.
Diketahui, Riza merupakan warga Jalan Lingkar Batulicin, KM 30, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat.
Sementara Iqbal adalah warga Jalan Raya Kodeco, KM 12, Desa Mekar Sari, Kecamatan Simpang Empat.