News

RUU PDP Resmi Disahkan DPR RI di Rapat Paripurna

apahabar.com, JAKARTA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang Undang…

Featured-Image
Wakil Ketua Komisi I, Abdul Kharis bersama dengan Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich saat Rapat Paripurna DPR RI. Foto: Dok.KWP.

bakabar.com, JAKARTA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi UU.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari berharap UU PDP dapat menjadi payung hukum untuk warga negara Indonesia.

Ia berharap adanya UU PDP ini bisa melindungi data-data pribadi masyarakat.

"Menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya," ungkap Kharis sapaannya.

Selain itu, ia juga mengharapkan UU ini mampu menjadi awal yang baik.

Awal yang baik untuk menyelesaikan permasalahan pembocoran data pribadi di Indonesia.

Ia juga mengatakan jika DPR telah meresmikan RUU PDP menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/9).

Pengesahan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus
Usai mendengar laporan dari Pimpinan Komisi I DPR RI.

DPR mengesahkan RUU PDP melalui pembahasan yang dinamis.

Sebelumnya, Draf RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi. Dalam UU PDP yang disahkan menjadi 16 bab dan 76 pasal.

Komisi I DPR dalam proses pembahasan RUU tentang PDP proaktif dan responsif dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

“Dan pemangku kepentingan terkait," ungkap Kharis.

Diketahui, RUU PDP terdiri dari 16 bab yang diantaranya terdiri dari Bab 1 Ketentuan Umum, Bab 2 Asas, Bab 3 Jenis Data Pribadi dan Bab 4 Hak Subjek Data Pribadi.

Selain itu, Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi, Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi, Bab 7 Transfer Data Pribadi, serta Bab 8 Sanksi Administatif.

Selanjutnya, Bab 9 Kelembagaan, Bab 10 Kerja Sama Internasional, Bab 11 Partisipasi Masyarakat, dan Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara.

Di akhir Bab, ada Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi, Bab 14 Ketentuan Pidana, Bab 15 Ketentuan Peralihan, dan Bab 16 Ketentuan Penutup.

Tidak lupa, Kharis menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh peserta Rapat Paripurna.

Kharis selaku Pimpinan Komisi I DPR RI menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR RI, Anggota DPR, dan Pimpinan Fraksi.

Kharis juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang diwakili oleh Menkominfo, Mendagri dan Menkumham beserta jajarannya.

Tak lupa Kharis berterima kasih kepada akademisi dan kalangan pers atas seluruh perhatianyang diberikan selama proses pembahasan berlangsung.

“Juga kepada Sekretariat Komisi I dan Setjen DPR RI," ujar Kharis.



Komentar
Banner
Banner