Rumah Terhalang Tembok

Rumah Lansia Terhalang Tembok: Pemkot Bekasi Cari Solusi

Rumah lansia 63 tahun; Ngadenin akhirnya menarik perhatian Pemkot Bekasi. Tempat tinggal yang terhalang tembok 15 meter itu didatangi.

Featured-Image
Camat Pondok Gede, Zaenal Abidin saat menyambangi rumah Ngadenin (63) yang ditutup tembok hotel, Senin (10/7). Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, BEKASI - Rumah lansia 63 tahun; Ngadenin akhirnya menarik perhatian Pemkot Bekasi. Mereka coba mencarikan solusi.

Pemkot mengutus Camat Pondok Gede, Zaenal Abidin. Ia mendatangi rumah Ngadenin, Senin (10/7) siang.

Rumah itu berada di Jalan Jatiwaringin, RT03, RW04, Jati Cempaka, Pondok Gede. Terhalang tembok hotel setinggi 15 meter.

Zaenal memastikan akan memediasi. Antara Ngadenin berkomunikasi dengan pihak pemilik hotel yang temboknya menjulang tinggi itu.

Baca Juga: Cerita Rumah Tertutup Tembok di Bekasi: Diminta Beli Helikopter

"Akan kami fasilitasi. Kami adakan rapat, kami undang Dinas Tatat Ruang, kemudian pemilik lahan dan pemilik hotel untuk sama sama mencari solusi," katanya.

Kata Zaenal, ia baru tahu persoalan rumah terhalang tembok itu. Padahal sudah berlangsung tiga tahun.

“Dari Kecamatan belum ada informasi, justru karena dari media. Hari ini kami langsung cek ke lokasi,” ucapnya.

Selain itu, Zaenal juga tak mengetahui secara pasti terkait izin pembangunan dari hotel itu.

"Kami sudah berkoordinasi dengan UPTD Pengawasan bangunan, saat ini sedang di-check lagi di Distaru apakah sudah masuk perizinannya," ujarnya.

Baca Juga: Kasihan! Rumah Lansia di Bekasi Terhalang Tebok Hotel

Di tempat yang sama, Kepala UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah Kecamatan Pondok Gede dan Jatiasih, Kliwon Rasmono mengatkan, secepatnya bakal mencari tahu perizinan bangunan itu.

"Kami akan tinjau ulang kaitannya dengan perizinannya. Isunya kan sudah ada, cuma kami lagi kesulitan atas mama siapa pemohonnya itu," kata Kliwon.

Biar tahu saja. Persoalan perizinan itu juga telah dikoordinasikan Kliwon dengan pihak-pihak terkait. Seperti Dinas Tata Ruang (Distaru), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), serta Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Editor


Komentar
Banner
Banner