News

Rugikan Negara Sebesar Rp 27 M, Eks Direktur Waskita Karya Dituntut 4,5 Tahun Penjara

apahabar.com, JAKARTA – Terbukti merugikan keuangan negara Rp27 miliar, mantan Direktur operasi PT Waskita Karya, Adi…

Featured-Image
Terdakwa korupsi (tribunews.com)

bakabar.com, JAKARTA – Terbukti merugikan keuangan negara Rp27 miliar, mantan Direktur operasi PT Waskita Karya, Adi Wibowo dijerat hukuman 4,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wibowo berupa kurungan penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandy, dalam persidangan, di Jakarta, Selasa (27/9).

Selain itu Adi Wibowo juga terkena tuntutan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Juga pidana denda sebesar Rp 500 juta subside enam bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa Adi Wibowo tetap ditahan," sambungnya.

Tuntutan tersebut terkait kasus pengadaan dan pembangunan kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2021.

Jaksa KPK menilai Adi Wibowo secara sah terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diatur dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam penyusunan tuntutan, Jaksa KPK mempertimbangkan sejumlah hal berat maupun ringan bagi terdakwa.

Hal yang memberatkan dimana Adi tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) serta merugikan keuangan negara atau daerah.

"Bahkan terdakwa, Adi tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Jaksa KPK.

Untuk hal yang meringankan Adi tidak pernah menikmati hasil perbuatan jahatnya secara langsung, "Terdakwa Adi Wibowo belum pernah dihukum," ungkapnya.

Diketahui, Adi Wibowo melakukan tindak pidana Bersama Dudi Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun Anggaran 2011. Mereka mengatur proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero) dengan mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain (perusahaan subkontraktor) diluar izin tertulis PPK.

mereka juga mengajukan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dalam pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa.

Atas perbuatannya itu Adi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan subsider Rp 500 juta enam bulan kurungan, karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp27 M berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: 05/LHP/XXI/05/2021 (6/5/21) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



Komentar
Banner
Banner