bakabar.com, KUALA KAPUAS - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, Kalteng telah melaksanakan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kapuas.
Acara penandatanganan MoU dilaksanakan pada, Rabu (31/5/2023) di Aula Kejaksaan Negeri Kapuas.
Penandatanganan dilakukan langsung dr Agus Waluyo selaku Dirut RSUD Kapuas dan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman.
Agus Waluyo mengatakan, perjanjian kerjasama ini berkaitan dengan koordinasi antar institusi yang diharapkan akan menguatkan dalam hal perlindungan hukum.
"Perlindungan hukum terkait dengan pelayanan kesehatan di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas," katanya.
Sementara Kajari Kapuas Luthcas Rohman mengatakan, adanya kerjasama ini akan memperkuat sinergi antara Kejari Kapuas dan Instansi Pemkab Kapuas, khususnya RSUD.
"Karena terkait perlindungan dan kejaksaan sebagai pengayom dan pembina yang berkaitan dengan hukum," katanya.
"Termasuk dalam pemberi pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit harus dibimbing dan didampingi dengan baik. Jadi ini merupakan salah satunya upaya yang dilakukan," pungkas Luthcas Rohman.