Hot Borneo

Resmi! Eks Kadis Kominfo Kapuas Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kalteng, menetapkan eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat berinisial J, sebagai tersangka dugaan

Featured-Image
Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas menggelar pers rilis terkait penetapan tersangka mantan Kadis Kominfo kabupaten setempat, di Aula Kantor Kejari setempat, Senin (6/2/2023). Foto-Antara/All Ikhwan

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kalteng, menetapkan eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat berinisial J, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

"J ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tipikor penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Diskominfo Kapuas tahun anggaran 2020 dan 2021," kata Kajari Kapuas, Arif Raharjo, di Kuala Kapuas, Senin (6/2) dilansir Antara.

Hal itu disampaikan, saat menggelar pers rilis penetapan tersangka eks Kadis Kominfo kabupaten setempat, didampingi para Kasi dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau di Aula Kantor Kejari Jalan Ahmad Yani Kuala Kapuas.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Lahan Disporapar HSS Masuk Tahap II, Kajari: Kerugian Negara Lebih Rp800 Juta

Arif menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara yang disimpulkan kegiatan penyidikan yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Kapuas telah ditemukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam hal pengelolaan anggaran perjalanan dinas.

Selain itu, penetapan tersangka tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup karena penyidik telah mendapatkan 3 alat bukti berupa alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli hukum pidana, dan alat bukti petunjuk.

"Serta dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan Tipikor penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Kominfo Kapuas tahun anggaran 2020 dan 2021 yang dilakukan oleh Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas," jelasnya.

Dari audit itu, sambungnya, ditemukan kerugian keuangan negara sejumlah Rp300.854.200 dan kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas (ASN dan tenaga kontrak pada Dinas Kominfo Kapuas) sejumlah Rp77.123.200, sehingga total keseluruhan Rp377.977.400.

Adapun J disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 12 f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka J belum ditahan, dan penyidik masih terus memprosesnya," tandas Kajari Kapuas Arif Raharjo.

Editor
Komentar
Banner
Banner