bakabar.com, KUALA KAPUAS - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas, Kalteng dan Kejaksaan Negeri setempat telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU).
Pelaksana tugas Dinkes Kapuas dr Tonun Irawaty Penjaitan, mengatakan MOU itu dalam rangka pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan/program Dinkes Kapuas tahun 2023.
"Jadi, kesepakatan bersama itu tujuannya dalam rangka pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan atau program kami di Dinkes. Tentunya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," kata dr Tonun, Kamis (27/4/2023).
MoU yang ditanda tangani Plt Kepala Dinkes dan Kajari Kapuas Luthcas Rohman tersebut berisi tentang koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kesepakan bersama tersebut mempunyai ruang lingkup berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Adapun beberapa hal yang disepakati yaitu mengenai tata pelaksanaan serta para pihak bertanggung jawab untuk melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan MoU sesuai dengan ruang lingkup perjanjian kerjasama dan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan penandatanganan MoU saat itu juga dihadiri Kasi Datum Yudhi Subianto, Kasi PB3R Siswanto, Kasi Pidsus Kiki Indrawan dan Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan dan Jaksa Fungsional pada Bidang Datum Kejari Kapuas Mualifatun.
Sedangkan dari Dinas Kesehatan Kapuas dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Pandit, Kepala Bidang P2 dr Ahmad Haspiani, Kabid Kesehatan Masyarakat Martono, Kasubbag Kepegawaian Umum dan Hukum Masran dan Kasubbag Keuangan dan Aset Theo Farenra.