bakabar.com, BEKASI - RS Kartika Husada Bekasi disebut bakal menuntut balik keluarga Benediktus Alvaro Darren (7) yang membuat laporan terkait dugaan malpraktik. Pihak RS mengklarifikasi pernyataan itu.
Nidya menjelaskan, bahwa pihaknya tidak berniat menuntut balik keluarga Alvaro. Namun, pihak rumah sakit menilai bahwa mereka memiliki hak yang sama terkait persoalan hukum dalam kasus tersebut.
“Tidak ada niat menuntut balik,” kata Komisaris RS Kartika Husada Jatiasih, Nidya Kartika saat dikonfirmasi, Selasa (3/10).
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Alvaro melaporkan 8 dokter yang diduga melakukan malpraktik. Terkait hal itu, Nidya mengklaim bahwa ada yang salah dalam laporan tersebut.
Baca Juga: Keluarga Alvaro Lapor Polisi, Pihak RS Kartika Husada Bakal Tuntut Balik
Baca Juga: Janggal Kematian Bocah di Bekasi Usai Operasi Amandel
Dia menganggap tuntutan itu salah alamat. Sebab, para dokter justru berusaha mengobati pasien tersebut.
"Sifatnya hanya membantu tim medis yang menangani pasien langsung. Kenapa dituntut?,” tutur Nindya.
Meski demikian, Nidya memastikan pihaknya bakal tetap mengikuti jalannya proses hukum yang berlaku.
“Untuk proses hukum, tentu kami mengikuti dengan sebaik-baik nya,” tutupnya.
Sebagai informasi, Alvaro meninggal dunia usai 14 hari dirawat karena mati batang otak. Keluarga menduga, rumah sakit melakukan malpraktik usai bocah itu menjalani operasi amandel.