Hiburan

Roro Fitria dan Andre Irawan Resmi Cerai, Ini Hasil Putusannya

Roro Fitria dan Andre Irawan resmi bercerai. Putusan tersebut sudah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini, Selasa (6/12).

Featured-Image
Roro Fitria dan Andre Irawan. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Roro Fitria dan Andre Irawan resmi bercerai. Putusan tersebut sudah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini, Selasa (6/12).

Roro Fitria dan Andre Irawan menghadiri secara langsung dan mendengarkan pembacaan putusan cerai tersebut dari majelis hakim. Keduanya didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

"Mengadili, menerima, dan mengabulkan gugatan (cerai) penggugat (Roro Fitria) sebagian," kata Ahmad Yani selalu Hakim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan, melansir detikHot, Selasa (6/12).

"Kedua, menjatuhkan talak satu pada tergugat, Andre Irawan bin H Samsudin terhadap penggugat, Roro Fitria," ujarnya melanjutkan.

Kemudian, majelis hakim juga memutuskan Andre Irawan harus memberikan nafkah iddah dan mut'ah untuk Roro Fitria.

"Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat berupa nafkah iddah sejumlah Rp 15 juta, mut'ah berupa uang sejumlah Rp 25 juta," ucap Ahmad Yani.

Baca Juga: Selamat, Roro Fitria Lahirkan Anak Pertama

Lalu, majelis hakim memutuskan hak asuh anak jatuh ke tangan Roro Fitria dengan catatan ia harus memberikan akses Andre Irawan untuk bertemu sang buah hati.

"Keempat, menetapkan penggugat sebagai pemegang hak atau pemeliharaan atas anak penggugat dan tergugat yang bernama Muhammad Sulat Alfatir yang lahir pada 9 Juli 2022," ujar Ahmad Yani.

"Dengan ketentuan, memberikan akses kepada tergugat sebagai ayah kandungnya untuk dapat bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut," sambungnya.

Andre Irawan berkewajiban untuk menafkahi anak sebesar Rp 5 juta per bulan.

"Kelima, menghukum tergugat untuk memberikan nafkah hadhanah sebesar Rp 5 juta setiap bulan yang diberikan melalui penggugat (Andre Irawan) sampai anak tersebut dewasa atau memilih, sekurang-kurangnya berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Dengan menaikkan 10 persen setiap tahunnya," tutup Ahmad Yani.

Editor


Komentar
Banner
Banner