LIFESTYLE

Mengenal Perbedaan Gugat dan Talak Cerai dari Kasus Desta

Publik dikejutkan dengan munculnya pemberitaan terkait Rumah tangga Desta dan Natasha Rizki. Hal itu karena Desta dikabarkan menggugat cerai sang istri.

Featured-Image
Desta dan Natasha Rizki sepakat untuk bercerai. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA – Belakangan ini, publik Indonesia tengah menyoroti pemberitaan terkait Rumah tangga Desta dan Natasha Rizki. Hal itu karena Desta dikabarkan menggugat cerai sang istri.

Desta bahkan telah melayangkan permohonan cerai Natasha Rizky di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, Desta mengajukan permohonanan talak cerai.

Sebagai informasi, hukum terkait perceraian tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam aturan tersebut disebutkan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Baca Juga: Aransemen Ulang, Kris Dayanti Memikat Penggemar Lewat Lagu "Mencintaimu" dan "Ku Tak Sanggup"

Aturan tersebut berlaku untuk ketentuan secara umum, namun bagi pasangan yang menganut agama Islam, proses perceraian mengacu pada ketentuan khusus yang disebut Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Dalam Kompilasi Hukum Islam, keputusan perceraian dapat terjadi karena talak disebut cerai talak dan berdasarkan gugatan perceraian atau cerai gugat.

Lantas apa perbedaaan dari keduanya?

Pada kasus cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami. Hal itu tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam, dimana talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

Baca Juga: Perempuan Berdaya, 4 Usaha Ini Bisa Dirintis dari Rumah

“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan, baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan, serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu,” Bunyi Pasal 129.

Sementara untuk gugat cerai merupakan permohonan perceraian yang diajukan oleh istri. Hal tersebut tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 132.

“Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami,” bunyi Pasal 132.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Natasha Rizki Pergoki Desta Cium Wanita Lain, Benarkah?

Pasal 132 menyebutkan pihak istri dimaksudkan sebagai penggukan yang mengajukan perceraian. Sementara suami disebut pihak tergugat.

Penyebutan tersebut berbeda dalam cerai talak. Dalam Pasal 129 disebutkan pihak suami yang menyajukan perceraian disebut pemohon dan untuk istri disebut sebagai pihak termohon.

Perbedaan lainnya yaitu terletak pada akhir dari proses perceraian. Dalam cerai talak, setelah hakum menjatuhkan putusan, suami akan mengaimpaikan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama yang dihadiri oleh istri atau kuasanya.

Baca Juga: 3 Peristiwa Unik saat Perayaan Kemenangan Sepak Bola di Dunia

Jika ikrar talak tidak diucapkan dalam tempo enam bulan sejak putusan pengadilan dijatuhkan, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan perceraian dianggap batal maka ikatan pernikahan tetap utuh.

Tapi untuk cerai gugat, perceraian dianggap telah terjadi terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Proses perceraian akan berakhir dengan diputuskannya perkara perceraian oleh hakim dalam sidang terbuka.

Editor
Komentar
Banner
Banner