bakabar.com, BANJARMASIN - Pengadilan Agama Banjarmasin I A menangani sebanyak 1.420 kasus perceraian sepanjang 2022.
Dari total tersebut, 1.128 kasus penceraian dilayangkan istri (Cerai Gugat) dan 292 diajukan suami (Cerai Talak).
Namun, jumlah perkara yang dikabulkan hanya 1.213 kasus. Di antaranya Cerai Gugat 980 kasus dan Cerai Talak 233 kasus.
Humas Pengadilan Agama Banjarmasin I A, Drs H Fathurrohman Ghozalie menyebutkan, banyak faktor penyebab terjadinya perceraian di Banjarmasin.
Baca faktor penyebab di halaman selanjutnya...