Terutama faktor ekonomi. Sementara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hanya mengikuti. Artinya ada sebab akibat dari kedua faktor penyebab tersebut.
"Akibatnya terjadi pertengkaran terus menerus yang mengakibatkan perceraian," ucap H Fathurrohman Ghozalie kepada bakabar.com, Selasa (24/1).
Dalam menentukan faktor, kata dia, pihaknya beracuan dengan Undang-undang.
"Dalam menentukan faktor perceraian, kita beracuan dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19 sebagai faktor penyebab," jelasnya.
Selain itu, terdapat faktor lain yang menjadi penyebab penceraian.
Misalnya salah satu pihak yang digugat telah dihukum penjara, seperti Pasal 19 huruf c.
"Apabila dihukum penjara lebih dari lima tahun, maka itu sudah bisa dijadikan sebagai faktor," bebernya.
Ia menjelaskan, usia yang melakukan perceraian pun bervariatif.
"Cuman kebanyakan antara usia 20-40 tahun. Itu yang banyak mendominasi," pungkasnya.