Banjarmasin Hits

Gugat Cerai Suami, Ribuan Wanita Banjarmasin Pilih Menjanda Selama 2022

Pengadilan Agama Banjarmasin I A menangani sebanyak 1.420 kasus perceraian sepanjang 2022.

Featured-Image
Ilustrasi perceraian di Banjarmasin. Foto-Kumparan

bakabar.com, BANJARMASIN - Pengadilan Agama Banjarmasin I A menangani sebanyak 1.420 kasus perceraian sepanjang 2022.

Dari total tersebut, 1.128 kasus penceraian dilayangkan istri (Cerai Gugat) dan 292 diajukan suami (Cerai Talak).

Namun, jumlah perkara yang dikabulkan hanya 1.213 kasus. Di antaranya Cerai Gugat 980 kasus dan Cerai Talak 233 kasus.

Humas Pengadilan Agama Banjarmasin I A, Drs H Fathurrohman Ghozalie menyebutkan, banyak faktor penyebab terjadinya perceraian di Banjarmasin.

Baca faktor penyebab di halaman selanjutnya...

Terutama faktor ekonomi. Sementara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hanya mengikuti. Artinya ada sebab akibat dari kedua faktor penyebab tersebut.  

"Akibatnya terjadi pertengkaran terus menerus yang mengakibatkan perceraian," ucap H Fathurrohman Ghozalie kepada bakabar.com, Selasa (24/1). 

Dalam menentukan faktor, kata dia, pihaknya beracuan dengan Undang-undang.

"Dalam menentukan faktor perceraian, kita beracuan dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19 sebagai faktor penyebab," jelasnya. 

Selain itu, terdapat faktor lain yang menjadi penyebab penceraian.

Misalnya salah satu pihak yang digugat telah dihukum penjara, seperti Pasal 19 huruf c.

"Apabila dihukum penjara lebih dari lima tahun, maka itu sudah bisa dijadikan sebagai faktor," bebernya. 

Ia menjelaskan, usia yang melakukan perceraian pun bervariatif.

"Cuman kebanyakan antara usia 20-40 tahun. Itu yang banyak mendominasi," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner