bakabar.com, BANJARMASIN - Riuh transaksi gendut Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto masih bergulir. Kapolda Kalsel, Irjen Andi Rian Djajadi akhirnya bicara.
Rupanya, urusan transaksi gendut Tri ini, Polda Kalsel tak dilibatkan. Tersirat dari jawaban Andi Rian saat ditanya wartawan.
"Mabes Polri yang menangani, bukan Polda Kalsel," sahutnya dimintai tanggapan.
Baca Juga: Istri Kapolres Kotabaru: Harta Rp4,3 Miliar dan Pernah jadi Wakapolres
Hanya sampai di situ. Tak ada lagi tanggapan lain. Komentar soal Tri berakhir di situ.
Biar tahu saja. Tri Suhartanto menggantikan posisi AKBP Mochammad Gafur Aditya sebagai Kapolres Kotabaru. Serah terima jabatan tertanggal 18 April 2023.
Baca Juga: Transaksi Gendut Kapolres Kotabaru, Eks Penyidik KPK: Harus Diusut!
Sebelumnya, Tri adalah eks penyidik KPK. Ia aktif di lembaga itu sejak 2018. Polisi yang satu ini jadi sorotan publik. Dirinya terendus Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan transaksi jumbo senilai Rp300 miliar.
KPK sendiri sudah mengklarifikasi soal transaksi tersebut. Namun akhirnya mereka lepas tangan. Tri dianggap bersih.
Jika merujuk e-lhkpn KPK yang dilaporkan 28 Februari 2023, Tri hanya mengantongi kekayaan senilai Rp11,6 miliar. Sedangkan untuk transaksi gendut itu, katanya hasil bisnis mobil.
Eks KPK respons kasus rekening gendut AKBP Tri, baca di halaman selanjutnya:
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo buka suara soal transaksi gendut Kapolres Kotabaru; AKBP Tri Suhartanto. Kata dia, mesti diusut.
"Semua orang sama di mata hukum. Itu sudah tercantum di konstitusi kita. Jadi kita percayakan saja kepada penegak hukum untuk berani mengusut," ucapnya dihubungi bakabar.com, Selasa (11/7) siang.
Sekalipun urusan polisi ditangani secara internal oleh Propam, bukan berarti kasus ini bisa diabaikan. KPK juga mesti buka mata. Siapa tahu ada celah korupsi.
Intinya, kepemilikan rekening mencurigakan ini bisa diusut. Apakah itu melalui internal Polri sendiri, ataupun KPK.
"Ya dari Polri kan sedang menginvestigasi. Kita tunggu saja hasilnya," kata anggota Satgasus Pencegahan Korupsi Polri itu.
Sebelumnya, AKBP Tri Suhartanto yang juga mantan penyidik KPK itu jadi sorotan publik. Ia terendus Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan transaksi jumbo senilai Rp300 miliar.
KPK sendiri sudah mengklarifikasi soal transaksi tersebut. Namun akhirnya mereka lepas tangan. Tri dianggap bersih.
Biar tahu saja. Merujuk e-lhkpn KPK yang dilaporkan 28 Februari 2023, Tri hanya mengantongi kekayaan senilai Rp11,6 miliar. Sedangkan untuk transaksi gendut itu, katanya hasil bisnis mobil.