Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo buka suara soal transaksi gendut Kapolres Kotabaru; AKBP Tri Suhartanto. Kata dia, mesti diusut.
"Semua orang sama di mata hukum. Itu sudah tercantum di konstitusi kita. Jadi kita percayakan saja kepada penegak hukum untuk berani mengusut," ucapnya dihubungi bakabar.com, Selasa (11/7) siang.
Sekalipun urusan polisi ditangani secara internal oleh Propam, bukan berarti kasus ini bisa diabaikan. KPK juga mesti buka mata. Siapa tahu ada celah korupsi.
Intinya, kepemilikan rekening mencurigakan ini bisa diusut. Apakah itu melalui internal Polri sendiri, ataupun KPK.
"Ya dari Polri kan sedang menginvestigasi. Kita tunggu saja hasilnya," kata anggota Satgasus Pencegahan Korupsi Polri itu.
Sebelumnya, AKBP Tri Suhartanto yang juga mantan penyidik KPK itu jadi sorotan publik. Ia terendus Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan transaksi jumbo senilai Rp300 miliar.
KPK sendiri sudah mengklarifikasi soal transaksi tersebut. Namun akhirnya mereka lepas tangan. Tri dianggap bersih.
Biar tahu saja. Merujuk e-lhkpn KPK yang dilaporkan 28 Februari 2023, Tri hanya mengantongi kekayaan senilai Rp11,6 miliar. Sedangkan untuk transaksi gendut itu, katanya hasil bisnis mobil.