Keuangan negara

Revisi Aturan Anggaran K/L, Kemenkeu: Agar Ada Perbaikan Tata Kelola

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi aturan terkait anggaran untuk Kementerian dan Lembaga (K/L).

Featured-Image
Kasubdit Transformasi Sistem Penganggaran Adi Prasetyo (kiri), Direktur Sistem Penganggaran Lisbon Sirait (kedua dari kiri), Sekretaris DJA Robi Toni (kedua dari kanan), dan Kasubdit Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran Agung Kurniawan (kanan) saat media brieifing di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (27/6/2023). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi aturan terkait anggaran untuk Kementerian dan Lembaga (K/L). Hal itu dilakukan untuk mendorong penyederhanaan tata kelola keuangan negara.

Saat ini, Kemenkeu sedang menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Omnibus Penganggaran). PMK tersebut disusun dengan menggabungkan 29 regulasi terkait yang saat ini masih berlaku.

Kasubdit Transformasi Sistem Penganggaran (Kemenkeu) Adi Prasetyo menjelaskan keinginan yang ingin dicapai dari kebijakan terbaru ini adalah adanya perbaikan tata kelola.

"Adanya perbaikan tata kelola penganggaran dalam mencapai sinergi atas pengaturan terkait perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran," ujar Adi kepada bakabar.com, Rabu (28/6).

Baca Juga: Informasi Publik, Kemenkeu Serahkan Hasil Audit BPJS Kesehatan ke ICW

Selain itu, diupayakan agar mekanisme yang ada di dalam PMK mampu mendukung seluruh kebijakan pemerintah. Dengan demikian semua aturan tidak ada yang saling bertabrakan atau tumpang tindih.

"Diantaranya adalah adanya mekanisme tagging untuk program prioritas dan tema penganggaran lain, standarisasi dan clearance untuk belanja TIK untuk mendukung kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta adanya variabel baru untuk penghargaan dan sanksi berupa TKDN untuk mendukung kebijakan pengggunaan produk dalam negeri," tuturnya.

Adi juga mengungkapkan, secara khusus PMK terbaru mendorong penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sekaligus diharapkan mampu mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Salah satu Bab dalam PMK ini mengatur mekanisme pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada KL. Ketentuan dalam bab ini dimaksudkan untuk memacu KL dalam upaya menyukseskan kebijakan yang diprioritaskan pemerintah, di antaranya peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan optimalisasi PNBP," ujarnya.

Baca Juga: Gunakan 'Blended Finance', Kemenkeu: untuk Mendorong Transisi Energi

Untuk kementerian (K) yang memiliki proporsi PDN terbesar dalam pengadaan barang dan jasa (procurement) dan kementerian/ lembanga (KL) yang meraih kinerja terbaik dalam optimalisasi PNBP akan diganjar penghargaan dalam bentuk insentif.

"Sebaliknya, KL yang minim kontribusinya dalam kebijakan tersebut, bakal dikenai sanksi berupa teguran tertulis, publikasi, atau disinsentif anggaran," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner