bakabar.com, BALIKPAPAN – Diduga melakukan malpraktik terhadap seorang pasien, seorang dokter ortopedi di salah satu rumah sakit di Kabupaten Kutai Timur dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Diketahui pasien yang menjadi korban malpraktik bernama Yuliana Rafu ini menderita patah tulang kaki kiri saat bekerja. Anehnya, sang dokter justru melakukan pemasangan pen di kaki kanan yang normal.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kornelis Gatu selaku pendamping korban menjelaskan bahwa laporan resmi ke Polda Kaltim sudah dilakukan.
“Kami membuat pengaduan terkait kasus malpraktik yang terjadi di salah satu rumah sakit di Kutai Timur yang dilakukan oleh salah seorang dokter ortopedi terhadap korban atas nama Yuliana Rafu dan dioperasi pada kaki yang normal sebelah kanan sementara hasil rontgen kaki yang retak patah kaki sebelah kiri,” katanya.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami cacat kaki dan berjalan harus menggunakan tongkat. Ia pun melaporkan ke Polda Kaltim karena keberatan untuk mengusut tuntas kasus yang menimpanya itu.
“Tanggapan Polda Kaltim sudah dilakukan pengambilan keterangan atau pemeriksaan awal baik terhadap korban atau saksi atas nama Alberstus Nahak suami korban,” ungkapnya.
Mendapati laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Kaltim akan menindaklanjuti aduan tersebut.
“Dari Kepolisian menyampaikan bahwa kasus ini akan ditindak lanjuti dan korban akan dipanggil lagi dan kami juga sudah sampaikan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujarnya.
Kornelis mengatakan bahwa dokter yang bersangkutan juga mengakui bahwa ada kesalahan laporan hasil rontgen sehingga mengakibatkan kesalahan operasi pemasangan pen pada kaki korban.
“Itu termasuk pengakuan kepada suami dari korban,” tuturnya.
Langkah mediasi, kata Kornelis, sudah ditempuh dengan meminta pertemuan terhadap pihak rumah sakit dan dokter yang bersangkutan, namun gagal.
“Beberapa waktu lalu mencoba mendatangi rumah sakit dan bertemu dengan direktur rumah sakit saat ini ternyata rumah sakit lepas tanggungjawab, dan menyarankan agar berurusan langsung dengan dokter bersangkutan. Kami sudah berupaya bertemu lagi, tapi pertemuan itu gagal tidak dapat difasilitasi pihak rumah sakit,” jelasnya.
Kornelis cukup menyayangkan atas kejadian ini, sehingga wajar bila korban meminta keadilan atas tindakan dugaan malpraktik itu. Bagaimana tidak, ia harus menderita sakit nyeri berkepanjangan serta cacat kaki. Tidak hanya itu korban juga di PHK dari perusahaan bekerja lantaran tidak produktif lagi.
“Korban berharap supaya mendapat keadilan atas musibah yang dialami karena terjadi tindakan malpraktik dari pihak dokter rumah sakit jadi meminta keadilan minimal juga dari rumah sakit atau dokter bisa berupaya untuk bisa bertemu dengan korban apalagi kondisinyanya sudah nyeri permanen dan ini sudah diberhentikan dari pekerjaannya,” ungkapnya.
Diketahui kejadian tersebut terjadi pada tahun 2016 silam. Saat itu korban jatuh pada saat bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur dan mengalami retak tulang kaki sebelah kiri berdasarkan hasil rontgen.
“Waktu dioperasi saya tidak sadar karena dibius, kaki kanan masih bergerak lalu dioperasi jadi gak bisa bergerak. Saya tanya ke dokter, operasi di sebelah mana pak, dia jawab di kaki kanan saya langsung bilang bukan kanan dok tapi kiri hasil rontgen, lalu dia diam,” pungkasnya.