Hot Borneo

Resmikan Kantor Penasehat Hukum MNM, Berikut Pesan Bupati Tabalong

Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani meresmikan Kantor Penasehat Hukum MNM Law Firm, Minggu (30/7).

Featured-Image
Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, menggunting pita tanda sebagai tanda telah diresmikannnya Kantor Penasehat Hukum MNM. Foto-apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG - Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani meresmikan Kantor Penasehat Hukum MNM Law Firm, Minggu (30/7/2023).

MNM sendiri singkatan dari Muhammad Mustaqim, Nurliani dan Muhammad Irana Yudiartika.

Kantor tersebut berada di Jalan A Yani, Kompleks Proper Green Village kelurahan Mabuun RT 19, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani, mengatakan, kantor penasehat hukum dan lembaga hukum ini merupakan yang termegah pernah ada di daerah ini.

"Ini berarti keberadan kantor dan lembaga ini untuk menanggapi semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat di Tabalong termasuk di wilayah kerjanya di Amuntai dan Balangan," katanya.

Menurut Bupati Anang, sepak terjang Muhammad Irana Yudiartika dan kawan-kawan tidak diragukan lagi, tim kerjanya bagus dan sebagian besar adalah orang Tabalong.

"Saya pikir syarat untuk menjadi penasehat hukum kaliber besar sudah dimiliki Irana, karenanya tidak salah anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalsel mendaulatnya sebagai ketua," ucapnya.

Kata Bupati Anang, para penasehat hukum ini sudah bisa membangun kepercayaan di masyarakat.

"Dimulai dengan bantuan hukum gratis, bukan hanya untuk warga kurang mampu saja tapi warga umum, mereka berikan gratis. Hal ini menjadi dasar berdirinya kantor ini.

Bupati Anang pun berharap apa yang sudah dilakukan saat ini bisa dipertahankan MNM Law Firm.

Sehingga kiprah kantor ini betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Tentu kami terus memberikan dukungan karena apa yang saudara lakukan betul-betul di hajatkan untuk masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Tanjung yang juga Penasehat Hukum di MNM Law Firm,Muhammad Irana Yudiartika, mengatakan, keberadaan kantor ini tidak lepas dari dukungan dukungan pemilik ruko yang menghibahkan ke pihaknya.

"Beliau mehibahkan rukonya ke kami karena melihat pelayanan kami tidak memungut biaya, ini beliau liat sendiri saat kami memberikan layanan ke Desa Salikung, Kecamatan Muara Uya," jelasnya.

Menurut Irana, saat ini pihaknya bisa memberikan bantuan hukum di masyarakat Kabupaten Tabalong, Balangan dan Hulu Sungai Utara setiap bulannya tidak kurang dari 60 perkara.

Dari Januari hingga Juni 2023 ada 334 perkara yang ditangani di Pengadilan Agama Tanjung, 451 perkara di Amuntai dan Balangan.

"Sementara di Polres Tabalong didominasi tindak pidana narkotika sebanyak 30 perkara. Alhamdulillah perkara yang kami tangani tidak ada meminta bayaran apapun," bebernya.

Irana meminta doa semua pihak agar dirinya bersama rekannya bisa tetap istiqamah.

"Kami mohon doa supaya selalu  istiqomah dan amanah melaksanakan tugas kami sebagai penasehat hukum," pungkas Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Kalsel ini.

Editor


Komentar
Banner
Banner