bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi secara resmi menetapkan YouTuber Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
“Iya sudah (tersangka), kemarin,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dilansir bakabar.com dari Detik.com, Selasa (20/4).
Menurut Rusdi, Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube.
Selain itu, Jozeph juga melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.
“Ujaran kebencian dan penodaan agama,” tutupnya singkat.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir konten YouTube milik Jozeph Paul Zang.
“Pada tanggal 18 April 2021, Kominfo telah mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten di YouTube yang berisi ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang,” ungkap Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi.
“Pada tanggal 19 April 2021, 7 konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet,” lanjutnya.
Aksi Shindy Paul Soerjomoeljono itu melanggar Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45A Undang-undang (UU) ITE.
Belied tersebut berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dedy menegaskan, UU ITE menerapkan azas extrateritorial.
“Jadi Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia,” jelasnya.
Saat ini, tambah dia, Kominfo terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang.
Jika masih ditemukan, pihaknya dan akan segera memproses pemblokiran.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika terdapat konten yang melanggar Undang-undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id,” tandasnya.