bakabar.com, KOTABARU – Kejari Kotabaru kembali menetapkan tersangka baru dalam skandal dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru, Kalsel.
Informasi terhimpun, tersangka tersebut berinisial A. Ia merupakan bendahara pada DLH Kotabaru sejak 2018 hingga 2021.
Penetapan tersangka sendiri setelah dilakukan audit oleh pihak Inspektorat Kotabaru. Hasilnya, terdapat kerugian negara periode tahun 2021-2020 Rp2,3 miliar lebih.
Berkenaan dengan hal itu, maka penyidik Kejari Kotabaru langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru sejak 19 April 2022 kemarin, hingga 8 Mei 2022.
“Ya. Bertambah satu orang. Tersangka A ditahan khawatir melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” ujar Kajari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin, melalui Kasi Intel Achmad Riduan, Rabu (20/4) siang.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kotabaru resmi telah menyerahkan berkas tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tersangka AF, mantan Kadis LH Kotabaru.
Kajari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin, melalui Kasi Intel, Achmad Riduan membenarkan ihwal penyerahan berkas tahap satu tersebut ke JPU.
“Ya, pelimpahan berkas perkara tahap satu ke penyidik itu telah dilakukan pada tanggal 14 April kemarin,” ujar Riduan, kepada bakabar.com, Rabu (20/4) siang.
Selanjutnya, sambung Riduan, berkas perkara tersebut akan kembali diserahkan JPU ke Jaksa Peneliti sebelum naik ke tahap penuntutan di Pengadilan.
Sebagai pengingat, Kejaksaan Negeri Kotabaru resmi menetapkan AH mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru, Kalsel sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi.
Sebelumnya, AH juga harus dijemput tim penyidik Jaksa. Sebab, sudah dua kali mengabaikan surat panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Andi Irfan Syafruddin mengatakan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali berturut-turut telah dilayangkan. Namun, tidak dipenuhi oleh AH.
AH sendiri merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru sejak tahun 2018 hingga 2021 lalu. Dalam satu tahun, anggaran tersebut mencapai angka Rp1,9 Miliar.
Sementara, AH diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perizinan kendaraan dinas operasional, atau lapangan pada Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru tahun 2020, dan 2021.
“Jadi, saat ini, AH telah ditahan, atau dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru selama 20 hari. Itu terhitung sejak 3 Maret 2022, sampai dengan tanggal 22 Maret 2022 mendatang.
Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat dengan pasal 2, dan pasal 3 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.