bakabar.com, PALANGKA RAYA- Ditlantas Polda Kalteng secara resmi menyetop tilang manual dan beralih menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Ini merupakan perintah dari Pak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo," ucap Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Heru Sutopo, Rabu (26/10) .
Meskipun saat ini sistem ETLE belum terpasang keseluruhan di Kalteng, namun pihaknya terus memaksimalkan aturan tersebut.
"Saat ini baru ada dua kabupaten yang mengkonfirmasi dukungan penyelenggaraan ETLE, yakni Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat. Sementara, yang sudah terpasang di Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya," katanya.
Selain itu, Kombes Heru telah menginstruksikan seluruh Satlantas jajaran Polda Kalteng untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Baik pemerintah kota maupun pemerintah kabupaten agar dapat menyelenggarakan penindakan secara ETLE terkait ditariknya tilang manual pada seluruh jajaran," ujarnya.
Untuk sementara waktu, Kombes Heru juga menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta kepada Korlantas Polri untuk dapat menyelenggarakan ETLE Mobile di Kalteng.
"ETLE Mobile ini nantinya akan dipasang di mobil patroli yang memiliki fungsi sama seperti ETLE biasa, yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang telah dilengkapi fitur Artificial Intereligance (AI) atau kecerdasan buatan sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran kendaraan bermotor," tandasnya.