Hot Borneo

Instruksi Kapolri Larangan Tilang Manual, di Tanah Bumbu Bagaimana?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan tilang manual.

Featured-Image
Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu, AKP Guntur Setyo Pambudi. Foto-apahabar.com/Syahriadi.

bakabar.com, BATULICIN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan tilang manual.

Intruksi itu termuat dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Polantas diinstruksikan memaksimalkan tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.

Lalu bagaimana penerapan instruksi Kapolri tersebut di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.

Saat dihubungi bakabar.com, Jumat (28/10), Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasat Lantas, AKP Guntur Setyo Pambudi, mengatakan pihaknya masih melakukan tilang manual untuk pelanggaran tertentu.

"Untuk wilayah Tanah Bumbu akan tetap kami lakukan penilangan secara manual bagi pelanggar, karena wilayah kita di sini belum didukung dengan sistem ETLE," ucap AKP Guntur.

Kasat Lantas menuturkan pelanggaran yang akan mereka tilang secara manual seperti melawan arus, pelanggaran rambu-rambu, serta balapan liar.

"Kami akan lakukan penilangan khusus pelanggaran seperti melawan arus, pelanggaran rambu-rambu dan balapan liar. Karena tiga pelanggaran ini yang bisa menyebabkan laka lantas, sehingga menurut kami itu yang akan kami fokuskan sebagai langkah untuk mencegah terjadinya laka lantas dan supaya masyarakat paham akan pentingnya mematuhi rambu-rambu yang ada," bebernya.

Sementara untuk pelanggaran yang lain, kata perwira menengah ini, akan dilakukan peneguran serta imbauan humanis agar mereka sadar pentingnya tertib berlalu lintas.

"Kami lakukan peneguran edukatif, contohnya pelanggaran kasat mata, apabila pengendara kedapatan tidak menggunakan helm atau menggunakan knalpot brong akan kami lakukan peneguran dengan membawa motor pelanggar ke pos dan memberitahukan kesalahannya," tuturnya.

"Kami juga menghimbau agar melengkapi hal yang dilanggarnya, bila tidak membawa helm harus dilengkapi helmnya, bila knalpot brong akan kita cabut knalpotnya dan kami lakukan penyitaan," timpalnya.

Kasat juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan jadikan instruksi Kapolri tersebut sebagai celah untuk melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Kami akan tetap lakukan penindakan pelanggaran secara tegas kepada kategori pelanggaran yang bisa menjadi faktor timbulnya laka lantas," pungkasnya.

Baca Juga: Sempat Menolak, Warga Kandangan Lama Tala Akhirnya Izinkan Perusahaan Tambang Beroperasi

Editor
Komentar
Banner
Banner