Hot Borneo

Resmi! Oknum Guru PAUD di Banjarmasin Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Anak

Penetapan ini seiring terbitnya SP2HP oleh penyidik Unit PPA Subdit IV, Ditreskrimum Polda Kalsel pada Senin 8 Agustus 2023.

Featured-Image
Penyidik Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel menerapkan oknum guru PAUD di Banjarmasin berinisial D sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak. Foto-apahabar.com/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - D, oknum guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Banjarmasin resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan anak.

Penetapan ini diketahui seiring terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) oleh penyidik Unit PPA Subdit IV, Ditreskrimum Polda Kalsel pada Senin 8 Agustus 2023.

"Tersangka satu orang berinisial D. Status guru di PAUD. Penetapan kami laksanakan Senin kemarin," ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz, melalui Kasubdit IV, AKBP Mahrida, Rabu (9/8).

Mahrida menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan seiring terpenuhinya dua alat bukti yang mengarah pada penganiayaan yang dilakukan tersangka D.

"Dua alat bukti itu sudah kami kantongi. Tinggal koordinasi dengan jaksa dan juga kami hadirkan saksi ahli," jelasnya.

Atas perbuatannya D dijerat pasal pasal 76 huruf c undang-undang perlindungan anak, juncto pasal 350 KUHPidana tentang kekerasan terhadap anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun 6 bulan," beber Mahrida.

Dikarenakan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka D saat ini tidak ditahan. Selain itu D dinilai kooperatif salma proses penyidikan.

Lebih jauh dijelaskan Mahrida, selama proses bergulir di kepolisian sedikitnya ada sebanyak 7 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini. Mereka di antaranya, pihak sekolah, yayasan, saksi ahli, termasuk tersangka D.

Lantas apakah ada kemungkinan penambahan tersangka lain dalam kasus ini? Mahrida belum bisa memastikan. Namun yang pasti, proses pendalaman akan tetap dilakukan.

"Itu akan kami dalami dan tindak lanjuti nanti setelah tahap 1 sesuai dengan petunjuk jaksa," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari orang tua korban, Tomy Landanu mengatakan sudah mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka tersebut.

"Alhamdulilah saya baru mendapatkan informasi bahwa terkait kasus yang menimpa adik E (korban) sudah mendapatkan titik terang berupa penetapan tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi media ini.

Mereka sebagai pihak pelapor mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada penyidik yang sudah bekerja cepat dan profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat tepat tanggap dari kawan-kawan Kepolisian subdit 4 unit PPA Polda Kalimantan selatan terkait kasus ini," imbuhnya.

Tomy memastikan bahwa kasus kekerasan yang dilakukan D terhadap anak kliennya ini harus diusut hingga tuntas. 

"Perjuangan kita belum berakhir, mohon doa dan dukungannya hingga kasus ini selesai dengan semestinya," pungkasnya.

Kasus kekerasan anak di salah satu PAUD di Banjarmasin ini menyeruak setelah orang tua korban, RA bercerita melalui media sosial Instagram pada Senin 29 Mei 2023 lalu.

Dia menyebut hasil rontgen anaknya (korban) mengalami pergeseran pada sendi bahu. Tak hanya itu, tulang selangka bahu patah, diduga akibat ditarik secara keras oleh tersangka.

Upaya mediasi sempat dilakukan antara pihak korban dan sekolah, namun tak menemukan jalan penyelesaian hingga akhirnya RA membuat laporan polisi pada Mei 2023.

Dua bulan berjalan, akhirnya polisi menaikan status kasus kekerasan terhadap anak ini dari penyelidikan ke penyidikan pada akhir Juli lalu.

Editor
Komentar
Banner
Banner