Pemilu 2024

Resmi! KPU Umumkan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Featured-Image
Penetapan nomor urut partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: apahabar.com/Dian Finka

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Pengumuman digelar di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam (14/2).

Turut hadir sejumlah pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024. Partai yang sudah berada di parlemen tidak mengambil nomor undian, sebab mereka memilih nomor sebelumnya.

KPU membacakan verifikasi hasil rekapitulasi partai politik yang lolos dari 34 provinsi di Indonesia dalam rapat pleno.

"Menetapkan 17 partai politik sebagai peserta anggota DPR dan DPRD 2024," ujar Ketua KPU Hasyim Asyari, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12).

Baca Juga: Alasan Demokrat Konsisten Gunakan Nomor Urut 14 di Pemilu 2024

Baca Juga: Hasto Ungkap Alasan PDI-P Tetap Pakai Nomor 3 dalam Pemilu 2024

Sebanyak 17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non-parlemen. Sementara itu terdapat satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, yakni Partai Ummat.

Sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam rapat pleno penetapan nomor urut tersebut.

Berikut nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Editor


Komentar
Banner
Banner