News

Hasto Ungkap Alasan PDI-P Tetap Pakai Nomor 3 dalam Pemilu 2024

PDI-P tetap menggunakan nomor lama dalam kontestasi pemulu 2024. Nomor tiga bagi mereka memiliki makna yang berhubungan dengan Trisaksi Soekarno

Featured-Image
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Antara.

bakabar.com, JAKARTA- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) seperti partai besar lainnya yang telah lolos verifikasi administrasi keikutsertaan dalam pemilu 2024 mendatang. Mereka juga tetap menggunakan nomor yang lama.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memaparkan alasan partainya tetap menggunakan nomor urut partai politik lama pada Pemilu 2019 lalu.

"Ada alasan efisiensi karena Ibu Mega dan seluruh jajaran DPP saat itu melihat betapa banyak bendera-bendera partai yang juga ada nomor 3, kemudian atribut-atribut partai," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/12), melansir Antara.

Baca Juga: Anggota DPR PDI P Minta Pemerintah Jangan Cuma Evaluasi, Tapi Investigasi Tragedi Kanjuruhan Malang

Menurutnya, atribut-atribut partai yang ada saat ini bisa digunakan pada pemilu selanjutnya. Alasan lainnya, karena faktor ideologis yang telah melekat terkait dengan nomor urut parpol.

"Misalnya, nomor tiga salam metal, itu kan salam yang berkumandang ketika kebangkitan PDI saat itu dalam masa orde baru dikenal sebagai partai masa depan. Salam Metal, Merah Total," ucap Hasto.

Salam metal itu, lanjut Hasto, dilambangkan dengan angka tiga. Selain itu, nomor urut tiga memiliki makna Trisakti Bung Karno yang memiliki pemaknaan yang kuat tenntang kemandirian bangsa Indonesia.

"Trisakti Indonesia Bung Karno yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan. Itu merupakan jalan pembumian Pancasila," ujarnya.

Baca Juga: Sekjen Hasto Sindir PSI Deklarasikan Kader PDIP Sebagai Capres: Bak Memperebutkan Ekor Jas

Hasto mengaku telah melakukan pendekatan dengan partai politik yang lain mengenai penggunaan nomor urut parpol lama. Parpol lain pun juga memiliki keinginan yang sama.

"PDIP melakukan pendekatan dengan partai politik lain dan ternyata banyak yang kemudian juga setuju dengan alasan yang tidak jauh berbeda tentang pentingnya nomor urut yang sama," tukasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perppu tersebut salah satunya memuat perubahan materi dalam pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.

Editor


Komentar
Banner
Banner