News

Presiden Beri Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Segera Bebas

DPR telah mengadakan rapat, memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Surpres abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto.

Featured-Image
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. (Foto: kompas.com)

bakabar.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (surpres) kepada DPR tentang pemberian abolisi kepada Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi izin impor gula. Dalam hal ini, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.


Selain itu, Prabowo juga memberikan amnesti terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto dalam tindak pidana pindana korupsi pemberian suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan (DPR) Sufmi Dasco Ahmad. Dasco mengatakan DPR telah mengadakan rapat konsultasi dan memberikan pertimbangan dan persetujuan atas permintaan yang termaktub dalam Surat Presiden Nomor R42/Pres/072025 dan R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres 072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” ujar Dasco dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025).

"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sdr Hasto Kristiyanto."

Sekadar informasi, abolisi adalah menjamin proses hukum terhadap seseorang yang sedang dalam penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan, yang diberikan oleh Presiden berdasarkan kewenangan konstitusionalnya, tanpa menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan.


Sedangkan Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, biasanya bersifat politik, sehingga mereka dibebaskan dari tuntutan hukum atau hukuman pidana yang telah dijatuhkan

Editor


Komentar
Banner
Banner