Sebelumnya, demi menghadapi gugatan H2D, KPU Kalsel menyiapkan anggaran kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar.
"Itu dipakai untuk biaya akomodasi, menghadirkan saksi, alat bukti, pengacara dan lain-lain," kata Suwanto, belum lama tadi.
Menurutnya, kuasa hukum termasuk pengadaan yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpre) Nomor 16 Tahun 2018 .
Karena dikecualikan, maka bisa dilakukan penunjukan langsung atau non-kompetisi.
"Pokja pemilihan bisa melakukan penunjukan langsung terhadap kantor pengacara yang sudah diinventarisir," bebernya.
Kantor hukum itu, akan dilihat dari track record dan pengalaman dalam penanganan sengketa pemilihan umum di MK, khususnya sebagai termohon.
"Kalau sebagai termohon maka nilainya akan lebih besar. Lalu dilihat pula apakah pernah menangani sengketa pilpres, pileg, atau pilkada. Apabila berpengalaman dalam menangani sengketa di pemilihan kepala daerah, maka skornya lebih tinggi dibandingkan yang lain," tutupnya.
Denny Siap Sidang Perdana
Baca di halaman selanjutnya…