Selanjutnya, mereka akan mengikuti rapat koordinasi bersama KPU RI, pada Jumat (22/1), di Jakarta.
Pada rapat itu, mereka akan membahas penyusunan jawaban dan persiapan alat bukti sebagai tergugat.
"Kita juga berkoordinasi dengan pengacara," tegasnya.
Dia mengaku benar-benar serius menghadapi gugatan H2D ini di MK.
Bahkan sudah menyiapkan sejumlah alat bukti di lapangan. Kendati demikian, dia belum bisa menyebutkan secara detail.
"Alat bukti sudah ada," pungkasnya.
Sekedar diketahui, AnP Law Firm beralamat di Jalan Panglima Polim IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kantor hukum satu ini terbilang berpengalaman dalam mendampingi KPU pusat mau pun daerah dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) maupun PHPU Pilkada.
Pada 2014, AnP Law Firm bahkan pernah menghadapi Prabowo Subianto dalam sengketa Hasil Pilpres 2019.
Ali Nurdin adalah sosok di belakang AnP Law Firm yang ditunjuk KPU menghadapi calon presiden pada Pilpres 2019 itu.
Pada sengketa tersebut, Ali Nurdin dan tim berhasil memenangkan KPU pusat.
Serupa Denny, saat itu Prabowo-Hatta menuduh KPU melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.
KPU Siapkan Rp1,5 M
Baca di halaman selanjutnya…