bakabar.com, BANJARMASIN - KPU Kalimantan Selatan resmi menggandeng Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners (AnP Law Firm) dalam menghadapi sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hal ini, KPU Kalsel berposisi sebagai tergugat. Sementara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana - Difriadi Darjat (H2D) sebagai penggugat.
"Kita resmi menggandeng Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners. Hari ini baru teken kontrak," ucap Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kalsel, Suwanto kepada bakabar.com, Rabu (20/1) siang.
Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners merupakan satu dari enam firma hukum yang telah diinventarisasi KPU Kalsel.
Di mana enam firma hukum itu terdiri dari satu lokal dan lima daerah Jabodetabek.
Adapun nilai kontrak Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners sebesar Rp1 miliar.
"Nilainya Rp1 miliar lebih," beber Suwanto.
Baca Strategi KPU Kalsel di halaman berikutnya….