bakabar.com, BANJARMASIN - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan eks Dirpolair Polda Kalsel, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto, sebagai tersangka kasus narkoba.
Tak hanya perwira Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri itu saja, polisi juga menaikkan status tiga orang lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka Yulius setelah penyidik menyelesaikan proses gelar perkara dan pemeriksaan.
"Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa Kombes Yulius Bambang Karyanto ditetapkan sebagai tersangka," ucap Zulpan saat dikonfirmasi bakabar.com, Rabu (11/1).
Baca Juga: Kompolnas Soroti Skandal Sabu Eks Dirpolair Polda Kalsel Kombes Yulius
Tak hanya Kombes Yulius, polisi juga menetapkan rekan wanitanya berinisial R sebagai tersangka. Termasuk dua orang lainnya.
"Saudari Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk juga ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Yulius dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan Revi, Dedi, dan Erry terjerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Ternyata Sosok Kombes yang Nyabu di Kelapa Gading Mantan Dirpolair Polda Kalsel
Sebagai pengingat, Kombes Yulius ditangkap jajaran penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (6/1).
Siang itu, Kombes Yulius ditangkap di sebuah hotel bersama seorang wanita.
Barang bukti yang diamankan 0,6 gram dan 0,5 gram sabu.
Setelah diciduk, Yulius cs juga terkonfirmasi positif sabu.