Politik

Resmi, Denny Serahkan Puluhan Bukti Baru ke MK dari CD hingga Intimidasi Bidan

apahabar.com, BANJARBARU – Haji Denny-Difri (H2D) resmi mengajukan perbaikan permohonan perselisihan hasil (PHP) Pilgub Kalsel 2020…

Featured-Image
Denny Indrayana resmi menyerahkan puluhan alat bukti dugaan pelanggaran Pilgub Kalsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Haji Denny-Difri (H2D) resmi mengajukan perbaikan permohonan perselisihan hasil (PHP) Pilgub Kalsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebanyak 46 item alat bukti baru dugaan kecurangan dan pelanggaran disertakan. Praktis, total alat bukti bertambah menjadi 223 item dari sebelumnya 177 bukti.

Perbaikan permohonan itu menurut H2D penting mengingat pihaknya masih terus menerima fakta-fakta dan bukti-bukti dugaan kecurangan dan pelanggaran dari masyarakat.

Dugaan pelanggaran dan kecurangan itu, kata dia, terjadi selama masa pra-kampanye, kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi suara.

“Perbaikan yang kami ajukan menjadikan penambahan jumlah halaman permohonan, dari awalnya 49 halaman menjadi 127 halaman, bertambah sebanyak 78 halaman atau lebih dari 2,5 kali lipat. Sedangkan untuk alat bukti, bertambah dari 177 alat bukti menjadi 223 alat bukti, atau bertambah 46 item,” ujar Denny Indrayana, calon gubernur Kalsel nomor urut 2 itu, melalui siaran persnya kepada bakabar.com Senin (28/12) sore.

Pasangan Difriadi Darjat ini bilang di antara banyak bukti itu ada video-video yang sudah dibungkus rapi dalam amplop.

“Ini adalah CD yang membuktikan kecurangan dan segala sesuatu yang tertulis di dalam permohonan kita,” rincinya.

Ada pun dari hasil perbaikan permohonan yang diajukan tim H2D itu, dalil-dalil permohonannya tertulis atau dijelaskan sebagai berikut:

1. Pada bagian awal permohonan, kami menyampaikan argumentasi tentang penghitungan yang adil dan seharusnya, serta dilanggarnya prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil dalam perhelatan Pilgub Kalsel Tahun 2020.

2. Pelanggaran Pemilu yang TSM, dengan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan, yang berdasarkan UU Pilkada sanksinya pembatalan paslon 1.

3. Petahana menyalahgunakan bantuan sosial Covid 19 (sembako) untuk kampanye dan karenanya harus dibatalkan sebagai paslon Pilgub Kalsel.

4. Petahana menyalahgunakan program tandon air Covid 19 untuk kampanye dan karenanya harus dibatalkan sebagai paslon Pilgub Kalsel.

5. Penyalahgunaan Tagline "Bergerak" pada program-program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang kemudian menjadi tagline kampanye petahana atau paslon 1, termasuk di dalamnya ada penggunaan fasilitas media pemerintah.

6. Penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan untuk pemenangan paslon 1 adalah nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.

7. Penegakan hukum tidak adil, transparan, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang dapat diukur dari berbagai fakta.

Dibeberkannya fakta yang dimaksud adalah laporan pemohon atas pelanggaran petahana dihentikan begitu saja tanpa alasan yang jelas. Lalu, penanganan laporan bersifat tertutup.

Denny menganggap tidak ada upaya hukum yang tersedia dan Bawaslu RI tidak bersedia memeriksa ulang laporan.

Ditambahkan, DKPP tidak kunjung menindaklanjuti laporan dan penegakan hukum diskualifikasi pasangan calon yang problematik.

8. Pemungutan suara ulang di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin (Kecamatan Binuang), Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kecamatan Banjarmasin Selatan, dengan modus pelanggaran dan kecurangan sebagai berikut:

a. Politik uang (money politics) yang dilakukan melalui tim-nya dan dengan strategi tandem, khususnya pada pemilihan Bupati Banjar;

b. Petugas KPPS merusak surat suara sehingga banyak surat suara tidak sah;

c. Penggelembungan suara dengan manipulasi data DPPh dan DPTb;

d. Banyak pemilih tidak sah pada TPS dengan kehadiran 100%;

e. Banyak pemilih tidak sah pada TPS dengan kehadiran hampir 100%;

f. Tidak netralnya penyelenggara pemilu, pengerahan ASN, dan pergerakan Sirekap yang lambat di Kabupaten Banjar;

g. Adanya praktik intimidasi terhadap bidan-bidan di seluruh Kecamatan Barito Kuala untuk memilih paslon 1;

h. Pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

i. Penggelembungan suara di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Barito Kuala.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum H2D, Febri Diansyah mengatakan sejumlah bukti dan argumen signifikan yang dimasukkan dalam perbaikan permohonan tersebut diharap mampu memperkukuh gugatan Tim H2D di MK.

“Kami berharap materi-materi ini semakin memperkuat proses pembuktian pada sidang di MK,” pungkasnya.

img

Infografis: bakabar.com/Zulfikar

Sebagai pengingat, Selasa (22/12) lalu, Tim H2D sudah membawa 177 bukti dugaan kecurangan dan pelanggaran Pilgub Kalsel 2020 ke MK.

Ratusan bukti tersebut berbentuk video, foto, rekaman suara, surat, surat keputusan (SK), beberapa dokumen terkait Pilkada 2020, hingga plastik beras dengan poster mirip dengan paslon lain.

Denny mengendus sederet dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, serta masif (TSM) selama perhelatan Pilgub Kalsel 2020.

Denny menggugat hasil Pilgub Kalsel 2020 setelah kalah perolehan suara dari lawan mereka Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMU).

Meminjam laporan KPU Kalsel, Sahbirin-Muhidin menang dengan total suara sebanyak 851.822 suara.

Sedangkan H2D kalah tipis dengan 843.695 suara. Selisih keduanya hanya 8.127 suara.

Tanpa kecurangan dan pelanggaran, Denny yakin dirinya memperoleh 870.191 suara, sementara BirinMu 824.670 suara.

Denny memprediksi sidang perdana sengketa Pilgub Kalsel 2020 digelar akhir Februari 2021 mendatang.

Sebelum sidang perdana, ada masa perbaikan berkas setelah didaftarkan ke MK. Kemungkinan sidang putusan final MK pertengahan atau akhir Maret 2021.

Tak Gentar Disomasi Tim BirinMU, Febri: Jangan Tersinggung Jika Tak Melakukan

Komentar
Banner
Banner