Tak Berkategori

Relaksasi Kredit Dampak Covid-19, OJK: Debitur Mampu Jangan Ambil Kesempatan

apahabar.com, JAKARTA – Kebijakan relaksasi kredit masyarakat sebagai dampak Covid-19 bukan malah jadi kesempatan debitur mampu….

Featured-Image
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 55 bank umum dan sebanyak 13 bank umum syariah ikut program relaksasi kredit. Foto-Republika

bakabar.com, JAKARTA - Kebijakan relaksasi kredit masyarakat sebagai dampak Covid-19 bukan malah jadi kesempatan debitur mampu.

Dalam POJK, diatur mengenai kelonggaran cicilan kredit selama satu tahun untuk kredit UMKM, ojek online serta pekerja informal yang berdampak akibat virus Corona.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengimbau kepada seluruh debitur yang memiliki kecukupan untuk membayar cicilan agar tetap melaksanakan kewajibannya.

Sebab penangguhan cicilan kredit ini hanya diberikan bagi debitur yang benar-benar terdampak Covid-19 dari sisi keuangan.

“Bagi nasabah yang punya kemampuan bayar kami imbau bisa tetap bayar angsuran," kata Wimboh.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru kristiyana menambahkan, dalam POJK tersebut juga mengatur kelonggaran atau keleluasaan bagi sektor perbankan dalam skema pembiayaan debitur yang terdampak. Apakah itu menunda bunga cicilan bahkan perpanjangan waktu cicilan.

“Bank dengan POJK 11 mempunyai keleluasaan untuk skema apakah tunda bunga perpanjang waktu silahkan kita serahkan kepada bank. Kondisi masing-masing bank beda. Kita berikan keleluasaan ke bank supaya mereka fit,” kata dia. (Lip6)

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner