Peristiwa & Hukum

Rekomendasi Penyidik Keluar, ‘Ratu’ Investasi Solar Bodong Siap-siap Jadi Tersangka

Rencana penetapan itu sesuai hasil rekomendasi gelar perkara yang dilakukan Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel pada Kamis (28/3) kemarin.

Featured-Image
Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz didamping Kasubdit III, Kompol Reza saat memberikan keterang terkait perkembangan kasus investasi solar bodong, Jumat (29/3). Foto Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Sudah hampir bisa dipastikan dalam waktu dekat, FN (27) pelaku investasi solar bodong asal Banjarbaru ditetapkan sebagai tersangka.

Rencana penetapan itu sesuai hasil rekomendasi gelar perkara yang dilakukan Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (28/3) kemarin.

“Kemarin, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Kemudian rekomendasinya dapat ditingkatkan ke tersangka,” ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, Jumat (29/3).

Meski direkomendasi telah dikeluarkan, namun polisi masih belum dapat melakukan penetapan lantaran dalam prosesnya masih ada perlu yang disempurnakan.

Barang bukti dua truk tangki kasus ‘ratu’ investasi solar bodong yang diamankan polisi. Foto: Syahbani
Barang bukti dua truk tangki kasus ‘ratu’ investasi solar bodong yang diamankan polisi. Foto: Syahbani

“Catatan masih ada beberapa hal yang mesti dipenuhi. Sehingga harapan kami penyidik dalam waktu dekat akan menetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, polisi menjerat ‘ratu’ investasi solar bodong itu dengan Pasal 362 juncto 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.

Selain itu, Frendriz menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih terus menghimpun aset - aset yang diduga ada keterkaitan dengan kejahatan yang dilakukan FN.

Adapun aset - aset yang sudah diamankan dan telah dijadikan sebagai alat bukti diantaranya, dua unit truk tangki solar bermuatan 5 ribu liter. 

Toyota Alphard dan Honda Brio putih turut diamankan polisi dalam kasus ‘ratu’ investasi solar bodong. Foto: Syahbani
Toyota Alphard dan Honda Brio putih turut diamankan polisi dalam kasus ‘ratu’ investasi solar bodong. Foto: Syahbani

Selain itu juga ada dua unit mobil Toyota Alphard berkelir hitam bernomor polisi DA 1509 TDC  dan Honda Brio putih bernomor polisi DA 1510 BP.

“Sampai saat ini terlapor kooperatif, dia (FN, red)  memberitahu ke kami kalau dia beli apa saja. Itu yang kita amankan. Nanti untuk detailnya akan disampaikan saat rilis,” janji Frendriz.

Sejauh ini kata Frendriz, sudah ada 58 korban yang melaporkan kasus ini. “Untuk total kerugian sudah sebanyak Rp39 miliar.

Lantas selain tindak pidana asal, apakah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) bakal dikejar polisi dalam kasus ini?

Frendriz mengatakan hal itu tentunya bisa saja dilakukan, apabila tindak pidana asal memang benar - benar sudah terbukti nantinya.

‘Sampai saat ini yang kami terapkan pasal 372 378 KUHP. Untuk TTPU nanti menyusul di belakangnya. Kita buktikan penyidikan crime-nya dulu kita buktikan apakah sudah terpenuhi,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari para pelapor, Ilham Fiqri memberikan apresiasi atas penanganan yang telah dilakukan polisi dalam kasus ini.

“Mengapresiasi apa yang sudah dilakukan pihak kepolisian, proses berjalan cepat normatif. Untuk pengumpulan bukti-bukti dan saksi-saksi sudah cepat. Ada yang sudah diamankan oleh kepolisian. Karena ini korban banyak jadi sepertinya perlu kehati-hatian dari kepolisian,” imbuhnya.

Dia juga mengimbau kepada para kliennya untuk tetap tenang dan tak percaya dengan kabar yang tak dapat dipertanggungjawabkan. 

“Kita percayakan kepada kepolisian. Kata penyidikan kalau ditahan cepat bisa saja tapi aset bagaimana, takutnya kerugian korban nggak kembali,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner