bakabar.com, JAKARTA – kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin memberikan pernyataan terkait sorotan aktivitas transaksi kliennya yang berjumlah fantastis. Dirinya menyebut hal itu wajar saja, mengingat Lukas merupakan seorang pejabat kaya yang memiliki usaha sendiri.
"Dia kan orang kaya, dia punya sumber daya, dia punya usaha, mau dicurigain apa, dia sudah 20 tahun menjabat di negerinya yang notabene memilki sumber emas paling banyak sekabupaten Papua," kata Aloysius dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (19/9).
Aloysius mengklaim adanya unsur kriminalisasi dalam pengusutan kasus suap ini. Terlebih, dalam PPATK menyebut ada uang ratusan miliar yang mencurigakan di rekening Lukas.
Dirinya bahkan membahas bahwa sebelumnya KPK hanya menyebut dugaan suap hanya Rp 1 Miliar.
“Kan dipanggil kemarin kan Rp1 miliar, ya toh. Mau diperiksa kan Rp1 miliar. Katanya gratifikasi. Itukan uang pribadi Pak Gubernur yang dikirim ke rekeningnya. Kok sekarang langsung kembangkan? Memangnya penyidikan kayak bagaimana di Republik ini untuk kita orang Papua?” paparnya.
Lebih jauh, atas tuduhan itu, dirinya menegaskan untuk melawan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. Bahkan ia menyindir KPK agar berani memeriksa keuangan para menteri dan Gubernur di Pulau Jawa.
"Kami akan lawan segala bentuk ketidakadilan di negeri ini. Jadi jangan bilang ada miliar-miliar lain. Periksalah orang Jakarta kalau itu jujur. Para menteri dan para gubernur Jawa, sana kamu periksa,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavanda membeberkan hasil analisis terbaru yang dilakukan pihaknya.
Ivan sapaannya mengatakan bahwa dalam pemblokiran rekening pribadi Lukas, dirinya menemukan aktivitas kasino berjumlah fantastis. Transaksi tersebut senilai 55 juta Dolar Singapura atau setara dengan Rp 560 juta miliar.
“Salah satu temuan kami terdekat yakni transaksi setoran tunai yang dilakukan LE ke kasino judi luar negri senilai 55 juta Dolar Singapura atau setara dengan Rp 560 juta miliar” kata Ivan melalui konferensi pers di Jakarta.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada kepentingan lain dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam Konfrensi Pers Senin (19/9).
KPK membenarkan tengah melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Provinsi Papua. Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.
“Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana,” lanjutnya.